Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat milik Pemerintah Daerah guna menjaga ketertiban dan ketentraman umum juga menegakkan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Organisasi ini awalnya didirikan di Daerah Istimewa Yogyakarta guna melaksanakan tugas dari pemerintah.
Berikut dibawah akan menjelaskan mengenai gaji beserta tunjangan yang di terima oleh Satpol PP di beberapa daerah.
Gaji Satpol PP di Beberapa Daerah
Penghasilan bulanan atau gaji yang diterima oleh Petugas Satpol PP tentunya tidaklah sama. Besarannya ditentukan berdasarkan daerah serta tingkatan atau jabatan, mulai Eselon I hingga staf.
Gaji Satpol PP DKI Jakarta
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 50.000.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 28.000.000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 10.550.000
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 6.560.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 5.850.000
Gaji Satpol PP Jawa Barat
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 40.000.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 30.000.000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 11.000.000
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 7.000.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 5.000.000
Gaji Satpol PP Banten
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 50.000.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 11.489.362
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 4.213.953
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 2.617.450
- Staff menerima gaji sebesar Rp 950.000
Gaji Satpol PP Jawa Timur
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 13.800.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 10.272.000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 9.565.200
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 6.158.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 4.800.000
Gaji Satpol PP Jawa Tengah
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 6.470.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 3.970.000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 1.575.000
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 1.125.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 825.000
Gaji Satpol PP Yogyakarta
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 600.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 600.000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 600.000
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 600.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 600.000
Gaji Satpol PP Bali
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 14.000.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 12.000.000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 3.000.000
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 2.000.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 1.150.000
Gaji Satpol PP NTB
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 15.000.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 4.275000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 1.750.000
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 1.100.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 582.700
Gaji Satpol PP NTT
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 1.020.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 1.020.000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 1.020.000
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 1.020.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 1.020.000
Gaji Satpol PP Aceh
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 17.500.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 12.500.000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 7.500.000
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 4.500.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 4.000.000
Gaji Satpol PP Kepulauan Riau
- Eselon I menerima gaji sebesar Rp 22.000.000
- Eselon II menerima gaji sebesar Rp 16.000.000
- Eselon III menerima gaji sebesar Rp 10.500.000
- Eselon IV menerima gaji sebesar Rp 7.000.000
- Staff menerima gaji sebesar Rp 2.500.000
Daftar diatas hanyalah berdasarkan beberapa daerah saja dan masih banyak yang lainnya. Tentunya semua itu telah disesuaikan dengan keadaan ekonomi dari masing-masing daerah.
Tunjangan yang di Terima Oleh Satpol PP
Tidak penghasilan bulanan, tentunya Satpol PP juga akan mendapatkan uang tunjangan dan disesuaikan dengan tingkat jabatannya masing-masing. Berikut ini adalah jumlah tunjangan yang diterima.
- Fungsional Keahlian
- Madya menerima tunjangan sebesar Rp 1.260.000
- Muda menerima tunjangan sebesar Rp 960.000
- Pertama menerima tunjangan sebesar Rp 540.000
2. Fungsional Keterampilan
- Penyedia menerima tunjangan sebesar Rp 780.000
- Pelaksana Lanjutan menerima tunjangan sebesar Rp 450.000
- Pelaksana menerima tunjangan sebesar Rp 360.000
- Pelaksana Pemula menerima tunjangan sebesar Rp 300.000
Seluruh daftar gaji beserta tunjangan ini adalah bagi Satpol PP PNS, selain yang telah disebutkan Satpol PP juga berhak atas gaji ke 13, kemudian untuk Satpol PP berstatus honorer penghasilan bulanannya sama dengan UMR atau UMK di masing-masing daerah tempat mereka bertugas.