Home Investasi Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK, Cek Jenis-jenis Izin Usaha yang Resmi di SINI

Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK, Cek Jenis-jenis Izin Usaha yang Resmi di SINI

by admin
Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK, Cek Jenis-jenis Izin Usaha yang Resmi di SINI (Unsplash/Artem Belaikin)

Edu Finansial – Simak ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan jenis-jenis izin usaha yang resmi sesuai aturan, di sini.

Investasi merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan untuk menanam modal dengan harapan bisa mendapatkan keuntungan.

Ada banyak sekali jenis investasi yang berkembang di masyarakat, seperti saham, obligasi, reksa dana, properti, emas, dan lain-lain.

Masyarakat yang ingin berinvestasi sebaiknya berhati-hati agar tidak salah menaruh uang, sehingga tidak mendapatkan kerugian namun justru mendapatkan keuntungan.

Masyarakat seharusnya mengerti tentang ciri-ciri investasi bodong dan jenis-jenis izin usaha yang menghimpun dana masyarakat agar tidak tertipu.

Dilansir dari laman resmi OJK, ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti – Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Tak sedikit perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Oleh sebab itu, kenali juga izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang resmi sesuai peraturan.

Ciri-ciri Investasi Bodong Menurut OJK

Berikut ciri-ciri investasi bodong menurut OJK:

1. Informasi terkait proses bisnis investasi tidak jelas

Investasi bodong biasanya berasal dari perusahaan yang tidak jelas rekam jejaknya ataupun asal usulnya. Mereka juga biasanya tidak terdaftar di OJK.

2. Menawarkan bonus jika berhasil mendapatkan anggota baru

Siasanya pimpinan atau pihak yang mengelola investasi tersebut akan menugaskan karyawan untuk mencari investor baru dan memberinya bonus.

Hal inilah yang membuat investasi bodong tidak ada matinya dan semakin meluas.

3. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat dan tanpa risiko

Sewajarnya, mendapatkan sebuah keuntungan dari investasi tidak bisa cepat dan dalam kurun waktu yang singkat.

Akan tetapi berbeda dengan investasi bodong, biasanya mereka akan menawarkan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat.

4. Menjanjikan aset yang diinvestasikan aman dan memberikan jaminan pembelian kembali

Investasi yang benar tidak akan pernah menjanjikan keuntungan pasti dan jaminan pembelian kembali.

5. Menawarkan produk investasi melalui media sosial, grup whatsapp, telegram, yang mencantumkan foto artis, tokoh agama, atau public figure.

Perusahaan investasi bodong tidak pernah menjelaskan secara detail produk apa yang mereka tawarkan. Mereka biasanya mencatut foto-foto artis sebagai promosi secara tidak benar.

6. Entitas yang menawarkan investasi tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang

Investasi bodong biasanya tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang, oleh karena itu sebaiknya sebelum berinvestasi biasakan untuk mengecek perusahaan yang menawarkan investasi tersebut sudah terdaftar atau belum.

Berikut jenis-jenis izin usaha untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang resmi sesuai aturan:

1. Berdasarkan Undang-undang No. 10 tahun 1998 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Setiap pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha sebagai Bank dari Bank Indonesia (sebagai informasi, mulai 2014 perizinan dan pengawasan Bank akan beralih ke OJK).

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal), izin usaha Manajer Investasi diberikan oleh Bapepam dan LK.

3. Sedangkan izin usaha Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) diberikan oleh Bappebti berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Itulah ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan jenis-jenis usaha yang resmi sesuai aturan.***

You may also like