Praktik utang piutang tentu sudah lazim dilakukan oleh masyarakat, mungkin, termasuk juga Anda sendiri. Mengajukan utang bisa dilakukan dengan berbagai kepentingan, mulai dari merintis usaha, kebutuhan yang mendesak, hingga untuk konsumsi sehari-hari. Dikarenakan menjadi hal yang cukup sensitif, sebaiknya Anda menulis surat perjanjian utang piutang sebagai dokumen resmi agar tidak merugikan salah satu pihak.
Surat perjanjian utang piutang sendiri merupakan kesepakatan serta informasi yang menyatakan tentang tata aturan dalam peminjaman uang. Penulisan perjanjian utang ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya hal yang bisa merugikan kedua pihak.
Surat ini sangat penting apalagi jika jumlah uang yang dipinjam mempunyai nominal yang besar dan bisa menyebabkan perselisihan. Dengan surat perjanjian utang ini, maka akan menjadi penengah serta acuan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Format Surat Perjanjian Utang Piutang
Agar tidak menimbulkan kerancuan, penulisan surat utang piutang harus memenuhi format yang ditentukan. Informasi dalam surat ini juga harus memuat beberapa hal, seperti pihak terkait, nominal uang yang dipinjamkan, serta ketentuan mengenai hak serta kewajiban dari masing-masing pihak.
Agar lebih jelas lagi, silakan Anda simak format surat perjanjian utang piutang berikut ini!
- Judul : sebagai penjelas objek perjanjian
- Identitas pihak terkait : meliputi identitas dari pihak pemberi serta penerima pinjaman
- Pasal-pasal : meliputi informasi peminjaman uang dan berbagai ketentuannya.
- Penutup : berisi penutup yang disertai dengan tanda tangan dari kedua belah pihak beserta pada saksi.
Beberapa informasi yang termasuk dalam pasal-pasal adalah :
- Pasal 1
- Berisi tentang perjanjian kerja sama serta tujuan dari pemberian modal kerja. Di dalamnya juga harus termuat nominal uang yang sudah dipinjamkan. Juga, mengenai tanggal uang dipinjamkan.
- Pasal 2
- Memuat tentang jangka waktu pengembalian uang sesuai dengan kesepakatan dari dua belah pihak. Diberikan pula informasi tentang tenggang waktu keterlambatan pengembalian uang.
- Pasal 3
- Menjelaskan tentang jaminan aset yang diberi oleh pihak peminjam. Serta dijelaskan juga kompensasi peminjaman dana seperti bunga setiap bulan atau tahun.
- Pasal 4
- Waktu perjanjian berlaku ataupun berakhir.
- Pasal 5
- Jalan keluar maupun solusi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya perselisihan. Termasuk juga untuk memperoleh jalan tengah yang adil.
Baca Artikel Selanjutnya :
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang
Supaya Anda lebih paham terkait surat perjanjian utang piutang, silahkan simak contohnya di bawah ini!
SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Pada hari ini, tanggal 20 Maret 2021, yang bertanda tangan di bawah ini setuju untuk melakukan perjanjian utang piutang sebagai berikut :
Nama : Lathifa Srijayanti
Umur : 36 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 978073446382
Alamat : Jalan Merpati Putih Km 18 Jakarta Selatan
Yang mana selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama : Ahmad Zahir
Umur : 47 tahun
Pekerjaan : Buruh Pabrik
Alamat : Jalan Anggrek nomor 17 Jakarta Selatan
Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Dengan surat perjanjian ini, maka dua belah pihak telah sepakat melakukan utang piutang dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
- Pihak pertama memberikan pinjaman uang sebesar Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) pada pihak kedua.
- Pihak kedua memberikan jaminan berupa BPKB mobil pada pihak pertama dengan rincian berikut :
Atas Nama : Ahmad Zahir
Merk Mobil : Toyota Kijang
Warna : Hitam
Nomor Rangka : 97327472
Tahun : 2011
CC mobil : 500 Cc
Nomor polisi : B 0877 BG
Nomor mesin : 8637246
Nomor BPKB : 26171567
- Pihak kedua akan melunasi pinjamannya pada pihak pertama dalam tenggang waktu 2 tahun sejak surat perjanjian utang piutang ini ditandatangani.
- Jika di kemudian hari pihak kedua tidak mampu membayar utang, maka pihak pertama memiliki hak penuh dari barang jaminan. Baik untuk dimiliki sendiri atau dijual pada pihak lainnya.
- Apabila pada masa yang akan datang timbul perselisihan karena utang piutang yang terjadi, maka bisa diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun, jika tidak juga ditemui kesepakatan damai, maka bisa diajukan ke ranah hukum.
Surat perjanjian utang piutang ini dibuat dua rangkap dengan materai. Dimana setiap rangkap mempunyai kekuatan hukum untuk pihak pertama ataupun pihak kedua. Surat ini dibuat dan ditandatangani dua belah pihak tanpa paksaan dan dalam keadaan sadar sepenuhnya.
Jakarta, 20 Maret 2021
Pihak Pertama Lathifa Srijayanti
Pihak Kedua Ahmad Zahir
Saksi 1 Aryanti
Saksi 2 Rahmat Abdullah
Saksi 3 Asyraf Nafi’
Saksi 4 M. Hussein
Demikian pembahasan terkait surat perjanjian utang piutang yang penting untuk Anda tulis. Pastikan surat tersebut memenuhi format yang berlaku. Sehingga, memiliki kekuatan hukum dan bisa jadi bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Surat perjanjian utang piutang juga akan menjadi bukti yang otentik atas kegiatan utang piutang yang Anda lakukan. Semoga informasi tersebut bermanfaat!