Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) merupakan sebuah fasilitas yang dimiliki oleh bank untuk menawarkan sebuah rumah dengan cara mencicil setiap bulannya dalam kurun waktu tertentu kepada nasabah. Salah satunya contoh yang memiliki fasilitas ini yaitu KPR BTN dari bank BTN.
Fasilitas KPR sangat memudahkan Anda yang ingin membeli rumah tetapi tidak memiliki uang tunai yang cukup dalam pembayarannya. Namun, Anda harus memperhitungkan cicilan dengan perhitungan yang tepat dan menyesuaikan kemampuan bayar Anda dalam membayar cicilan tersebut.
Cara dalam Pengajuan KPR dan Besaran Bunga yang Perlu Anda Pahami
1. Menentukan Uang Muka dan Biaya yang Harus Dibayarkan di Awal
Dalam mengajukan KPR Anda akan dibebani jumlah biaya, baik yang dibayarkan di depan ataupun sejumlah biaya yang dapat menambah nilai cicilan atau biaya bunga itu sendiri. Besaran bunga ini nantinya akan bergantung dengan kebijakan masing-masing bank yang memiliki fasilitas KPR.
2. Besaran Bunga dan Cicilan KPR
Dalam praktek nyatanya, bank dapat menerapkan perhitungan bunga yang berbeda-beda terhadap KPR mereka. Hal ini juga berpengaruh terhadap kebijakan dari bank itu sendiri. Anda perlu memperhatikan dan mencermati dalam penerapan bunga kredit, karena dapat berpengaruh terhadap besaran cicilan yang harus dibayarkan.
3. Rumah yang Dimiliki disesuaikan dengan Kondisi Keuangan Anda
Pengajuan KPR dapat menjadi solusi dalam memiliki rumah dengan proses yang lebih mudah dan cepat. Namun, Anda juga perlu melakukan simulasi awal sebelum melakukan peminjaman ini. Sehingga Anda dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan dan kemampuan bayar yang Anda miliki.
Perhitungan dalam Pengajuan KPR dan Besaran Bunga
1. Memperhitungkan Besarnya Uang Muka yang Dikeluarkan
Jika harga rumah diasumsikan sebesar Rp500 juta, maka perhitungan uang muka untuk rumah Anda adalah sebagai berikut.
a. Uang Muka = 15 % x harga rumah
= 15% x Rp500 juta
= Rp75 juta
Sehingga perhitungan jumlah pokok kredit adalah sebagai berikut.
b. Pokok kredit = Harga rumah – uang muka
= Rp500 juta – Rp75 juta
= Rp425 juta
Selain biaya yang di atas, Anda ketika mengajukan KPR di bank akan dikenai beberapa biaya adalah sebagai berikut.
c. Biaya provisi
Biaya provisi yaitu sejumlah biaya yang dikeluarkan oleh pihak bank kepada nasabah sebagai pengguna KPR sebagai bentuk biaya administrasi dalam atas dana yang telah mereka pinjamkan.
Biaya Provisi = 1% x Rp425 juta
= Rp4,25 juta
d. Pajak Pembeli (BPHTB)
Komponen yang diperlukan dalam menghitung pajak pembelian antara lain NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
Pajak pembeli = 5% x (Harga rumah – NJOPTKP)
= 5% x (Rp500 juta- Rp60 juta)
= Rp 22 juta
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada umumnya harus dibayarkan dalam mengajukan BBN (Biaya Balik Nama).
PNBP = (1/1000 x harga rumah) + Rp50 ribu
= (1/1000 x Rp500 juta) + Rp50 ribu
= Rp550 ribu
f. Biaya Balik Nama
Proses balik nama dilakukan berdasarkan perjanjian awal dan kebijakan yang diterapkan oleh pihak bank.
BBN = (1% x Harga rumah) + Rp500 ribu
= (1% x Rp500 juta) + Rp500 ribu
= Rp5,5 juta
Baca Artikel Selanjutnya :
Memperhitungkan Besarnya Cicilan Per Bulan
Berikut ini estimasi besaran cicilan yang harus anda bayarkan setiap bulannya. Mencangkup semuanya, mulai dari total pinjaman hingga bunganya.
a. Cicilan per bulan
Cicilan per bulan = (Pokok Kredit x Bunga Tiap Bulan) / [1-(1+ Bunga Tiap Bulan) ^(- Tenor Tiap Bulan)]
= (Rp425.000.000 x 10%/12) / [1-(1+10%/12)^(-60)]
= Rp9.029.994
b. Total Pinjaman dan Bunga
Total Pinjaman dan Bunga = Cicilan Per Bulan x Tenor dalam Satuan Bulan
= Rp9.029.994 x 60
= Rp541.799.640
c. Total Bunga
Total Bunga = Total Pinjaman & Bunga – Pokok Kredit
= Rp541.799.640 – Rp425.000.000
= Rp116.799.640
Adapun syarat KPR BTN dalam mengajukan kredit rumah BTN subsidi yang perlu Anda ketahui antara lain:
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang berusia 21 tahun atau berstatus menikah.
- Usia pemohon KPR tidak melebihi dari 65 tahun ketika kredit jatuh tempo.
- Untuk peserta ASABRI yang direkomendasikan dari YKKP, usia pemohon KPR s.d 80 tahun ketika kredit jatuh tempo.
- Pemohon KPR (pasangan suami istri) tidak memiliki rumah dan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah. Kecuali, 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas kerja.
- Penghasilan pokok yang diperoleh pemohon tidak melebihi Rp4.000.000 untuk golongan Rumah Sejahtera Tapak dan Rp7.000.000 untuk golongan Rumah Sejahtera Susun.
- Harus memiliki e-KTP yang terdaftar dalam Dukcapil.
- Harus memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengembang wajib terdaftar dalam Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah yang diajukan harus sesuai dengan peraturan pemerintah.
Itulah, beberapa penjelasan tentang KPR BTN, kredit rumah BTN, BTN property (membeli rumah) dan syarat KPR BTN yang perlu Anda ketahui. Semoga dengan adanya informasi ini, dapat bermanfaat dan membantu Anda.