KTP merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap WNI apabila mereka sudah memasuki usia 17 tahun. Jika KTP yang kamu miliki hilang maka harus segera diurus untuk mendapatkan KTP yang baru. Mengapa hal ini harus segera dilakukan? Karena di dalam KTP berisi data kependudukan serta NIK.
Apabila KTP yang kamu miliki tersebut hilang kemudian ditemukan oleh orang tidak bertanggung jawab, hal terburuk adalah akan disalahgunakan untuk melakukan tindakan kriminal yang pastinya akan merugikan diri kamu.
Namun kamu tidak perlu panik karena sebenarnya untuk mengurus KTP yang hilang bisa dibilang cukup mudah serta cepat, tetapi sebelumnya akan lebih baik bila kamu mempersiapkan dokumen-dokumen yang memang dibutuhkan untuk mengurus berkas tersebut.
Cara Untuk Mengurus KTP
Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya bila mengurus KTP yang hilang tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit bahkan prosesnya juga lebih cepat. Walau memang terkadang ada beberapa yang membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan yang lain.
Berikut di bawah adalah beberapa cara guna mengurus KTP kamu yang hilang dan juga persyaratan yang dibutuhkan :
Persiapkan Berkas yang Diperlukan
Sebelum kamu mengurus KTP yang rusak atau hilang tersebut kamu harus mempersiapkan berkas-berkas serta persyaratan yang diminta terlebih dahulu, yaitu :
- Lampirkan surat kehilangan dari kantor polisi
- Lampirkan surat pengantar yang berasal dari kantor kelurahan.
- Lampirkan formulir permohonan pembuatan KTP elektronik yang baru dari kantor kelurahan.
- Apabila KTP tersebut rusak kamu tidak harus membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian, silakan bawa KTP yang sudah kamu miliki tersebut.
- Membawa pas foto berukuran 3×4, 2 lembar, pastikan jika latar dari foto sesuai dengan tahun kelahiran.
- Membawa pas foto berukuran 4×6, 2 lembar dengan aturan seperti di atas.
- Membawa fotokopi KK.
- Apabila kamu sudah memiliki fotocopy KTP yang hilang tersebut silakan dibawa.
- Lampirkan juga surat pengantar dari RT dan RW.
Langkah Untung Mengurus KTP
Berikut di bawah merupakan beberapa langkah untuk kamu mengurus KTP yang rusak atau hilang dari kantor polisi sampai dengan dukcapil.
- Silakan datang ke kantor polisi yang paling dekat dari tempat tinggalmu untuk membuat laporan kehilangan kemudian minta kepada mereka untuk membuatkan surat keterangan kehilangan KTP.
- Berikutnya jika dibutuhkan dan kamu memang memiliki fotocopy dari KTP yang hilang tadi Maka tunjukkanlah kepada petugas polisi.
- Selanjutnya kamu harus mendatangi ketua RT atau RW untuk meminta surat pengantar.
- Selanjutnya kamu harus pergi ke kelurahan dan memperoleh surat pengantar beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru, nantinya jika kamu sudah mendapatkannya silakan langsung pergi ke kecamatan.
- Sebelum kamu mendatangi kecamatan maupun dukcapil jangan lupa untuk membawa berkas-berkas yang sebelumnya sudah dipersiapkan.
- Silakan serahkan semua berkas yang kamu bawa tadi kepada petugas agar diperiksa dan dilakukan verifikasi.
- Kamu hanya perlu menunggu proses pembuatan dari KTP yang baru.
- Pembuatan KTP ini sebenarnya tidak terlalu memakan waktu karena menurut peraturan pemohon hanya harus menunggu sekitar 15 hingga 30 menit, tetapi tidak menutup kemungkinan bila KTP kamu baru bisa selesai dalam waktu 1 minggu.
- Nantinya bila KTP tersebut sudah jadi kamu akan dihubungi dan harus diambil sendiri.
Langkah Untung Mengurus KTP Melalui Online
Apabila kamu ingin mengurus KTP yang baru secara online tentunya bisa dilakukan. Sebab kamu juga harus tahu bahwa sudah ada beberapa kantor dukcapil di daerah-daerah yang menyediakan aplikasi khusus di mana melalui aplikasi tersebut kamu dapat melakukan pengurusan KTP hilang atau bisa juga masuk ke website resmi dukcapil daerah domisi.
Berikut di bawah ini adalah beberapa langkah yang harus kamu lakukan apabila ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk yang hilang melalui online :
- Silakan masuk pada website resmi dukcapil di mana kamu berdomisili.
- Selanjutnya adalah melakukan pendaftaran sebagai pengguna baru.
- Selanjutnya isi data secara lengkap sesuai dengan formulir yang telah disediakan.
- Kemudian klik menu untuk mengurus KTP yang hilang.
- Silakan mengikuti langkah-langkah yang ada pada website.
- Upload dokumen persyaratan.
- Apabila proses pengajuan sudah selesai kamu dapat mengunjungi ADM guna melakukan pencetakan KTP yang baru.
Biaya mengurus KTP
Ini merupakan salah satu yang paling banyak dipertanyakan oleh masyarakat ketika mereka ingin mengurus KTP. Yaitu berapa biaya yang harus mereka keluarkan supaya KTP yang hilang tersebut bisa selesai dengan cepat?
Kamu harus tahu bahwa sebenarnya kepengurusan KTP ini tidak boleh dipungut biaya sekecil apapun. Apabila nantinya ketika mengurus KTP kamu dimintai sejumlah biaya dengan alasan administrasi, maka ini bisa dimasukkan dalam kategori pungutan liar dan melanggar hukum.
Lalu bila mereka berdalih itu merupakan biaya mencetak foto atau fotocopy berkas, kamu bisa mencetak dan memfotokopi semua itu secara pribadi. Apabila sudah selesai kamu hanya tinggal menyerahkan pas foto serta fotocopy berkas-berkas yang dijadikan persyaratan sebelumnya.