Jika Anda baru saja membeli motor bekas sebaiknya Anda mengurus biaya balik nama motor atau mengganti nama surat-surat sepeda motor menjadi milik Anda sendiri. Jika tidak mengganti nama, tentu akan sangat merepotkan karena harus bolak-balik meminjam KTP pemilik lama untuk mengurus perpanjangan kendaraan bermotor.
Balik nama atau mutasi motor adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. Nama tersebut tertransfer pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Jika Anda masih bingung mengenai cara balik nama motor dan biaya balik nama motor beserta prosedur penanganannya. Simak penjelasan berikut ini.
Perkiraan Biaya Balik Nama Motor
Sebelum Anda melakukan balik nama motor, ketahui terlebih dahulu rincian biaya yang harus Anda keluarkan saat melakukan balik nama. Adapun perkiraan biayanya sebagai berikut:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Biaya balik nama motor untuk kendaraan motor baru adalah 10 persen, sedangkan BBNKB motor bekas adalah 2/3 dari pajak kendaraan bermotor (PKB). Jadi untuk menghitung perkiraan biaya BBN-KB, bisa Anda perkirakan dari PKB tahun sebelumnya.
Secara umum, Anda bisa menghitungnya dengan rumus BBNKB = 2/3 x PKB.
Sehingga, jika pajak kendaraan bermotor sebesar Rp. 600 ribu, jika dihitung menggunakan rumus di atas, 2/3 dari Rp. 600 ribu adalah Rp. 400 ribu. Jadi biaya yang harus Anda siapkan untuk BBN-KB sebesar Rp. 400 ribu.
2. PKB
Biaya pajak kendaraan bermotor atau PKB ini bisa Anda lihat sendiri di STNK. Secara umum untuk biaya yang satu ini tidak akan berubah jauh dari tahun sebelumnya. Bahkan, cenderung akan menurun tergantung usia kendaraan yang Anda miliki.
Jadi, untuk kalian yang ingin mengetahui berapa PKB yang harus Anda bayarkan tiap tahunnya, Anda bisa melihatnya sendiri di bagian bawah STNK, serta bisa Anda jadikan patokan untuk berapa biaya yang harus Anda siapkan.
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Biaya lain yang harus Anda siapkan saat balik nama motor adalah SWDKLLJ atau sumbangan untuk kecelakaan lalu lintas sebesar Rp. 35 ribu untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc dan dioperasikan oleh Jasa Raharja.
4. Biaya Administrasi STNK
Selain itu, ada juga biaya administrasi STNK sepeda motor sebesar Rp 25 ribu.
5. Biaya Administrasi Terkait Tanda nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Saat melakukan mutasi motor, ada biaya administrasi TNKB yang harus Anda bayarkan sebesar Rp. 60 ribu.
6. Biaya Pendaftaran
Juga akan ada biaya pendaftaran tambahan saat melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Untuk biayanya sendiri tergantung masing-masing SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), tetapi perkiraan biayanya antara Rp. 75 ribu hingga Rp. 100 ribu.
7. Biaya di Luar Pajak
Selain biaya-biaya di atas, Anda juga harus menyiapkan budget tambahan untuk keperluan cek fisik kendaraan. Secara resmi biaya untuk pengesahan hasil cek fisik kendaraan sebesar Rp. 30 ribu. Namun siapkan juga tip untuk petugas fisik.
Baca Artikel Selanjutnya :
Syarat dan Cara Balik Nama STNK
Setelah Anda mengetahui kisaran biaya yang perlu Anda siapkan, Selanjutnya lengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat balik nama STNK sebelum melakukan proses mutasi. Adapun dokumen yang harus Anda siapkan sebagai berikut:
- STNK asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik baru, asli dan fotokopinya juga
- Tanda bukti pembelian motor yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai Rp. 6.000.
Setelah semua dokumen sudah lengkap, hal berikutnya yang perlu Anda lakukan adalah datang ke kantor SAMSAT untuk melakukan mutasi kendaraan bermotor yang Anda miliki, adapun tahapannya sebagai berikut:
1. Datang ke SAMSAT
Langkah pertama datang langsung ke SAMSAT terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Tiga fotokopi dari dokumen-dokumen ini akan dijadikan satu, sedangkan BPKB asli dan kwitansi pembelian dibawa secara terpisah.
Ingat:
- Membawa dokumen dan motor ke Samsat sesuai wilayah yang tertera di KTP atas nama pemilik baru.
- Jika proses mutasi kendaraan bermotor beda wilayah, maka wajib melakukan pencabutan berkas terlebih dahulu.
2. Lakukan Tes Fisik
Jika sepeda motor yang hendak di mutasi, perlu dibawa ke tempat cek fisik, petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Setelah selesai, Anda akan menerima hasil cek fisik (nomor rangka dan nomor mesin kendaraan), yang harus dikirim bersama dengan dokumen yang telah Anda siapkan di tempat pengesahan cek fisik khusus balik nama, dan juga akan membayar Biaya Pengesahan Pemeriksaan Fisik.
Setelah validasi selesai, hasil pemeriksaan fisik dan berkas itu akan dikembalikan kepada Anda. Hasil pengesahan pemeriksaan fisik dan kwitansi pembelian harus disalin dan disimpan untuk pengelolaan balik nama BPKB di POLDA setelah proses balik nama STNK selesai.
3. Pendaftaran Balik Nama
Ini dilakukan di meja pendaftaran balik nama yang biasanya berada di gedung SAMSAT. Setelah menunjukkan semua dokumen di atas kepada petugas dan mengecek kelengkapannya, Anda akan menerima formulir untuk diisi, yang kemudian diserahkan kepada petugas di loket lain dengan dokumen tersebut.
Setelah menunggu panggilan, Anda akan menerima konfirmasi bahwa file sedang diproses. BPKB dan KTP asli akan dikembalikan dan pengguna akan diminta untuk membayar biaya pendaftaran terbalik. Hari ini proses pendaftaran sudah selesai. Ingat! Tanyakan ke petugas kapan harus kembali jika tidak ada notifikasi. Biasanya setelah 2-5 hari.
4. Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak
Anda akan kembali ke kantor SAMSAT dengan membawa tanda terima asli dan BPKB. Serahkan tanda terima ke kantor pendaftaran dan tunjukkan BPKB asli, jika diperlukan. Juga berikan kepada petugas fotokopi bukti pembelian dan hasil pemeriksaan fisik, yang nantinya akan ditempatkan dalam satu map dengan berkas lain oleh petugas untuk digunakan sebagai arsip.
Anda akan menerima notice pajak yang detail dan jumlah pajak yang harus Anda bayarkan. Langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran di konter pembayaran pajak.
5. Mengambil STNK
Setelah membayar pajak, yang harus Anda lakukan adalah menunggu panggilan untuk mengambil STNK yang telah diganti namanya (mutasi motor) menjadi nama Anda.
Syarat dan Cara Balik Nama BPKB
Berbeda dengan tahapan balik nama STNK yang harus dilakukan di kantor SAMSAT, untuk mengurus balik nama BPKB, Anda harus mengurusnya di Kepolisian Daerah (Polda), dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Datang ke Polda
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, langkah pertama adalah datang ke Polda dengan membawa dokumen persyaratan, diantaranya: fotokopi STNK baru, fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi hasil pengesahan cek fisik, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli.
2. Pembayaran di Bank
Di Polda, Anda akan menerima nomor antrian dan formulir balik nama BPKB dari petugas yang akan mengecek kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda sudah lengkap, petugas akan memberi tanda terima pembayaran. Kemudian Anda harus membayar biaya Rp. 80 ribu. Pembayaran biasanya dilakukan di bank (BRI). Setelah pembayaran, Anda akan menerima salinan bukti pembayaran dan stiker khusus yang harus dilampirkan pada formulir pendaftaran.
3. Mengisi formulir pendaftaran BBN BPKB
Setelah pembayaran lunas, isi form registrasi sesuai detail motor anda, lalu tempel stiker khusus dari bank pada form tersebut.
4. Mengirimkan Formulir dan File Persyaratan
Tunggu panggilan sesuai nomor antrian yang Anda terima sebelumnya. Setelah nama Anda dipanggil, berikan formulir dan berkas kepada petugas. Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa BPKB Anda telah terdaftar dan sedang dalam proses balik nama. Tanda terima itu juga akan mencantumkan tanggal pengambilan BPKB.
5. Pengambilan BPKB
Pada tanggal yang sudah ditetapkan, Anda harus kembali ke Polda untuk mengambil BPKB yang sudah siap beserta kwitansi dan fotokopi KTP Anda.
Itu dia beberapa hal yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan mutasi kendaraan bermotor, mulai dari persyaratan yang harus Anda lengkapi, biaya balik nama motor, hingga tahapan balik nama STNK dan BPKB.