SPT adalah surat yang dipakai oleh para WP (Wajib Pajak) guna melaporkan semua bentuk pembayaran dan perhitungan pajak, baik objek atau bukan pajak. SPT juga bisa digunakan sebagai sarana melaporkan kewajiban dan harta sesuai ketentuan UU pajak. Kemudian SPT sendiri terbagi dua, yakni SPT badan dan pribadi.
Apabila kamu merupakan warga negara dengan pendapatan lebih dari 60 juta rupiah per tahun, maka kamu memiliki kewajiban untuk membayar pajak tahunan. Tentunya untuk melakukan hal tersebut ada caranya tersendiri. Berikut dibawah adalah langkah-langkah untuk mengisi SPT secara online hingga selesai.
Cara Mengisi SPT Tahunan
Kamu harus tahu bila ingin mengisi SPT maka dapat melalui website atau aplikasi e-Filing. Penggunaan keduanya juga sedikit berbeda, karena memang banyak yang harus diisi, sehingga terlihat lebih panjang. Namun tenang saja, sebab langkahnya cukup mudah. Kamu juga bisa mengikuti panduan dibawah ini :
- Silahkan membuka situs website milik dirjen pajak dengan alamat web berikut https://www.djponline.pajak.go.id atau http://www.efiling.pajak.go.id
- Selanjutnya, masukkan NPWP dan password yang sebelumnya telah dibuat ketika kamu melakukan registrasi pada akun DJP Online
- Jangan lupa untuk mengisi captcha
- Klik ‘login’
- Klik ‘e-filing’
- Klik ‘buat STP’
- Kemudian ikuti seluruh panduan untuk mengisi e-filing, kamu nantinya akan diminta untuk mengisi beberapa pertanyaan.
- Apabila memilih opsi ‘dengan panduan’, maka silahkan klik yang bertuliskan dengan panduan.
- Selanjutnya kamu mulai mengisi e-filing STP
- Klik opsi ‘langkah selanjutnya’
- Silahkan isi kolom pemungutan atau pemotongan PPh yang ditanggung oleh pemerintah dan PPh pihak lain. Karena itu sebelum melakukan pengisian STP, kamu harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung, misalnya bukti potong pajak, NPWP, nomor serta tanggal dari bukti pemungutan/ pemotongan, jumlah PPh dan jenis pajak yang telah dipungut/ dipotong.
- Selanjutnya, kamu masuk pada bagian untuk bukti potong baru yang mana bukti potong ini nantinya ada yang untuk karyawan swasta dan PNS. Jadi, kamu hanya tinggal memasukkan saja sesuai dengan kolomnya.
- Apabila sudah selesai, selanjutnya kamu pilih opsi ‘simpan’. Kemudian nantinya akan muncul ringkasan dari pemotongan paja milik kamu.
- Lalu selanjutnya adalah klik pada ‘langkah berikutnya’
- Selanjutnya adalah memasukkan nominal penghasilan netto kamu, tentunya ini di dalam negeri dan berkaitan dengan pekerjaan kamu.
- Lalu selanjutnya adalah klik pada ‘langkah berikutnya’
- Selanjutnya adalah memasukkan nominal penghasilan netto kamu, contohnya bunga deposito, hasil menyewakan properti dan lain sebagainya.
- Lalu selanjutnya adalah klik pada ‘langkah berikutnya’
- Kemudian nantinya kamu akan diminta untuk menjawab atau mengisi kolom pertanyaan, misalnya “apakah mempunyai penghasilan di luar negeri?” apabila jawabannya ada, maka klik ‘iya’, bila tidak ada klik ‘tidak’.
- Lalu selanjutnya adalah klik pada ‘langkah berikutnya’
- Selanjutnya kamu harus memasukkan penghasilan lain yang tidak masuk dalam kategori objek pajak, misalnya seperti harta warisan atau lainnya.
- Lalu selanjutnya adalah klik pada ‘langkah berikutnya’
- Jika sudah, maka selanjutnya adalah memasukkan nominal penghasilan kamu yang sudah dipotong dengan PPh Final, apabila ada. Kemudian, pilih opsi ‘tombol tambah’ dan isi. Misalnya, kamu memiliki uang senilai 20 juta dari hadiah undian, hadiah tersebut telah dipotong PPh sebesar 25% atau 5 juta.
- Selanjutnya, jika sudah selesai diisi, silahkan klik ‘simpan’
- Lalu selanjutnya adalah klik pada ‘langkah berikutnya’
- Kemudian silakan memasukkan harta yang kamu miliki dengan menjawab beberapa pertanyaan seperti apakah memiliki harta?
- Jika sudah maka silakan klik opsi langkah selanjutnya
- Apabila kamu memiliki hutang maka bisa menambahkan utang apa yang kamu punya, contohnya adalah kredit motor
- Lalu kembali klik langkah selanjutnya
- Isi tanggungan apa yang kamu miliki
- Pilih opsi langkah selanjutnya
- Silakan isi mengenai sumbangan atau zakat keagamaan yang wajib untuk dibayarkan kepada lembaga yang mengelola, misalnya seperti Baznas
- Jika sudah silakan klik pada opsi langkah selanjutnya
- Berikutnya adalah mengisi status kewajiban pajak suami istri, namun perlu diketahui bahwa bagian ini hanya untuk mereka yang telah berkeluarga, jika belum silakan untuk dilewati.
- Kembali klik opsi langkah selanjutnya
- Lalu kamu harus mengisi tentang pembayaran PPh dan pokok SPT jika ada. Apabila tidak ada maka silakan kosongkan lalu melanjutkan ke langkah selanjutnya.
- Silakan masuk pada bagian perhitungan PPh
- Pada bagian ini nantinya kamu hanya harus melakukan konfirmasi karena akan muncul pertanyaan dan harus dijawab. Untuk menjawabnya kamu hanya perlu mengklik agree atau setuju.
- Klik opsi untuk langkah berikutnya
- Kemudian jika sudah selanjutnya akan muncul ringkasan dari SPT serta pengambilan untuk kode verifikasi.
- Nantinya SPT kamu akan dikirim ke email yang sebelumnya telah didaftarkan dan pengisian SPT selesai.
Nah, demikianlah tadi tata cara untuk mengisi SPT tahunan jadi tidak ada alasan bagimu untuk telat atau menghindari pembayaran pajak. Apabila kamu sampai melanggar tentunya akan ada sanksi yang diberikan kepadamu oleh pemerintah.