Zakat adalah sebuah harta yang dikeluarkan jika sudah mencapai syarat tertentu yang telah diatur dalam aturan agama Islam. Zakat hanya dapat dikeluarkan pada 8 asnaf penerima zakat. Berdasarkan bahasa “Zakat” memiliki arti bertambah, subur, tumbuh dan berkembang.
Makna dari bertambah, subur, tumbuh atau berkembang menunjukkan jika mengeluarkan zakat menjadi penyebab adanya perkembangan dan pertumbuhan harta, dengan memberikan zakat, maka pahala seseorang bisa bertambah banyak. Selain itu, zakat pun berasal dari kata “Zaka” memiliki arti berkembang, tumbuh, berkah, baik dan suci.
Diberi nama zakat sebab didalamnya terdapat harapan untuk mendapatkan keberkahan, memupuknya dengan banyak kebaikan dan membersihkan jiwa (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq:5).
Lalu, disini makna suci menunjukkan jika zakat adalah sebuah cara yang bisa mensucikan diri dari kebatilan, kejelekan, dan mensucikan diri dari dosa-dosa. Di dalam Al-qur’an sendiri telah disebutkan tentang zakat ini.
Jenis-Jenis Zakat
Pada umumnya, zakat dibagi kedalam 2 jenis, yakni zakat maal (harta) dan zakat fitrah. Untuk zakat fitrah sendiri merupakan zakat yang Anda keluarkan di bulan Ramadhan, mendekati Idul Fitri. Jumlah zakat fitrah yakni 2,5 kg (3,5 liter) beras atau makanan yang biasa Anda konsumsi atau uang yang senilai dengan beras tersebut.
Lalu, untuk zakat maal ini dikeluarkan saat syarat zakat sudah terpenuhi, sehingga dapat dikeluarkan kapan pun. Zakat maal terdiri atas:
- Zakat perak dan emas.
- Zakat ternak.
- Zakat jual-beli (perniagaan).
- Zakat pertanian.
- Zakat penghasilan.
Golongan Asnaf
Hal yang perlu Anda ketahui selanjutnya yaitu zakat mempunyai aturannya sendiri seperti siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat. Di dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah telah memberikan ketentuan terdapat 8 golongan orang-orang yang memperoleh zakat yakni seperti berikut:
- Fakir, orang-orang yang hampir tidak mempunyai apapun, sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok untuk hidupnya.
- Miskin, orang-orang yang mempunyai harta tetapi tidak cukup guna memenuhi kebutuhan pokoknya.
- Amil, orang-orang yang menghimpun dan menyalurkan zakat.
- Muallaf, seseorang yang baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan guna menguatkan dalam syariah dan tauhid.
- Hamba sahaya, para budak yang menginginkan kemerdekaan pada dirinya.
- Gharimin, seseorang yang terlilit hutang guna mencukupi kebutuhan hidup demi memenuhi kebutuhan pokoknya, tetapi tetap menahan diri untuk berbuat yang dilarang Allah saat mencari nafkah.
- Fisabilillah, orang-orang yang berjuang pada jalan Allah seperti jihad, dakwah dan lainnya.
- Ibnu Sabil, orang-orang atau musafir yang kehabisan dana atau bekal di perjalanan untuk menuju ketaatan pada Allah.
Cara Menghitung Zakat
Bagi seluruh umat muslim yang sudah baligh, memiliki pendapatan tetap dan jumlah pendapatannya sudah memenuhi batas (nisab), maka hukumnya wajib untuk mengeluarkan zakat pendapatan atau penghasilan. Zakat ini dapat Anda bayarkan setiap bulan atau setiap tahun.
Tetapi, ada baiknya bila zakat penghasilan ini Anda bayarkan setiap bulan saat sudah menerima pendapatan atau gaji. Untuk jumlah zakat yang wajib Anda keluarkan yaitu sebesar 2,5% dari pendapatan per bulan Anda. Di bawah ini ada cara untuk menghitung zakat yang bisa diterapkan pada zakat penghasilan Anda.
Jumlah pendapatan selama 1 bulan x 2,5%
Sehingga, bila pendapatan Anda sebesar Rp 5.000.000 per bulan, jadi zakat penghasilan setiap bulannya sebesar Rp 125.000 (Rp 5.000.000 x 2,5%). Sedangkan bila Anda bayarkan untuk setahun, maka jumlahnya menjadi Rp 1.500.000 (Rp 125.000 x 12 bulan).
Zakat dapat Anda langsung bayarkan pada golongan yang sudah dibahas di atas atau Anda bisa meminta bantuan lembaga amil untuk menyalurkan zakat tersebut. Kelebihan dari membayar zakat melalui lembaga ini yaitu zakat bisa lebih tepat pada sasarannya, sasaran penerimanya lebih banyak, lebih praktis dan Anda pun dapat meminta laporan setiap bulannya dari transaksi zakat yang sudah Anda lakukan.
Saat ini Anda telah mengetahui jika zakat adalah sebuah kewajiban yang wajib Anda lakukan sebagai umat Islam. Oleh sebab itu, bila telah memenuhi syarat, tetapi tidak menjalaninya, maka Anda akan berdosa.
Sekarang membayar zakat penghasilan sudah sangat mudah, karena bisa Anda lakukan dari aplikasi secara online. Bahkan disediakan pula fitur kalkulator online yang bisa membantu Anda untuk menghitung zakat penghasilan dan juga zakat jenis lainnya.
Demikianlah, ulasan mengenai cara mengelola zakat dan juga cara menghitung zakat yang perlu Anda ketahui. Nah, apakah Anda telah mengetahui jumlah zakat penghasilan yang wajib Anda bayarkan? Yuk, segera tunaikan kewajiban yang satu ini supaya Anda memperoleh keberkahan dan kebaikan untuk harta yang Anda miliki. Semoga ulasan di atas bermanfaat untuk Anda, ya!