Sampai saat ini, pemerintah masih berupaya mengurangi kemiskinan di negeri ini. Salah satu usaha pemerintah adalah memberikan bantuan modal usaha atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pelaku usaha UMKM. Para pelaku usaha akan mendapatkan Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah. Namun, tidak semua serta merta pelaku usaha UMKM akan mendapatkan bantuan modal. Bantuan dari pemerintah, saat ini berfokus kepada para pelaku usaha yang terkena dampak dari pandemi covid-19.
Seperti yang dikatakan Eddy selaku Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM bahwa “Bantuan langsung tunai atau Modal usaha gratis akan diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi covid-19. Untuk tahun ini, bantuan modal gratis dari pemerintah ini akan menyasar kepada para pelaku usaha UMKM yang belum tersentuh atau mendapatkan bantuan dari perbankan. Namun para pelaku usaha mikro yang tahun lalu sudah menerima bantuanpun, tahun ini juga akan mendapatkan bantuan kembali”.
Perlu ditekankan untuk bantuan modal gratis dari pemerintah pada periode 3 kali ini tidak akan sama seperti periode sebelumnya, dimana periode sebelumnya pemerintah mengelontorkan 2,4juta untuk setiap pelaku usaha UMKM. Periode 3 kali ini , pemerintah memangkas hingga 50% sehingga para pelaku usaha UMKM untuk periode ini hanya akan mendapatkan senilai 1,2juta untuk setiap pelaku usaha UMKM. Dari sisa dana separuhnya, akan dipakai pemerintah untuk memfokuskan pengadaan pembelian dan ketersediaan vaksin covid-19.
Jika anda sebagai pelaku usaha ingin mendapatkan modal usaha gratis dari pemerintah, anda dapat mengajukan modal gratis tersebut ke dinas koperasi dan UKM kota/kabupaten. Namun ada beberapa syarat yang harus anda penuhi dan ada berkas-berkas yang perlu anda persiapkan jika anda ingin mendapatkan modal usaha gratis tersebut.
Berikut cara mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah, diantaranya :
-
Memenuhi syarat-syarat yang ada. Yaitu :
- Warna Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat domisili dari aparat daerah,
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik / e-KTP,
- Bukan bekerja sebagai pegawai BUMN/BUMD,
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),
- Bukan TNI/Polri,
- Memiliki usaha UMKM yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bantuan modal gratis dari pengusul bantuan modal gratis, beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,
- Pelaku usaha UMKM sedang tidak menerima modal investasi kredit dari perbankan.
- Para pelaku usaha UMKM yang memiki alamat usaha yang berbeda dari alamat domisili, bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
-
Berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bisa dilihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP),
- Nomor Kartu Keluarga (KK),
- Nama dan Identitas Lengkap pelaku usaha,
- Alamat Tempat Tinggal pelaku usaha sesuai KTP,
- Bidang Usaha yang dijalankan,
- Nomor Telepon Pelaku Usaha yang aktif dan dapat dihubungi.
Berikut di atas adalah cara untuk mendapatkan bantuan modal usaha gratis dari pemerintah. Jika anda sudah memenuhi syarat-syarat tersebut dan sudah melengkapi berkas-berkas, anda dapat mengajukan ke dinas koperasi dan UKM di kota/kabupaten anda. Bantuan modal usaha gratis ini selanjutnya akan diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha Mikro, diantaranya adalah:
- Dinas Koperasi dan Usaha Keuangan Mikro (UKM),
- Koperasi yang telah disahkan oleh badan hukum dan terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
- Kementerian atau Lembaga Keuangan yang dikelola oleh pemerintah,
- Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi calon penerima bantuan modal gratis dari pemerintah, anda dapat melakukan pengecekan status bantuan modal yang diterima terlebih dahulu melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum atau calon penerima bantuan bisa masuk ke halaman muka atau home dengan memilih “BPUM” kemudian pilih “Cek Data BPUM”.
Setelah anda pilih lalu klik, anda cukup memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi yang tertera di layar , kemudian tekan atau klik “Proses Inquiry”. Setelah anda klik, di layar akan tertera status bantuan modal usaha gratis yang sudah anda ajukan apakah sudah sukses atau belum pengajuan anda.
Apakah anda sebagai pelaku usaha tertarik untuk mendapatkan Bantuan Modal Usaha Gratis dari Pemerintah ini? Anda dapat mencoba mengajukan ke dinas koperasi dan UKM di kota/kabupaten anda. Karena tahun ini pemerintah menyiapkan total dana Rp 15,36 triliun dengan menyasar 12,8 juta pelaku usaha UMKM. Tidak ada salahnya anda mencoba. Mungkin anda salah satu yang beruntung untuk mendapatkan bantuan modal gratis ini. Selamat mencoba dan semoga sukses.