Home Perencanaan Cara Membuat NPWP, Siapkan Syarat Ini

Cara Membuat NPWP, Siapkan Syarat Ini

by Greg Pascal
Cara membuat NPWP

Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online maupun offline. Namun sebelum daftar, perlu menyiapkan terlebih dahulu syarat yang diperlukan untuk mendapatkan kartu identitas wajib pajak ini, yang fungsinya untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak, bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Sebagai warga negara yang baik, terutama yang punya penghasilan wajib memiliki kartu NPWP. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak ini biasanya dijadikan sebagat sarana administrasi dalam persyaratan di sejumlah pelayanan, seperti mengajukan kartu kredit, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan pegawai perusahaan.

Nah, bagi anda yang belum bekerja atau belum ada penghasilan tetap bisa juga mendaftar. Hal ini sangat bermanfaat untuk melengkapi persyaratan mendapatkan layanan umum, seperti mengajukan KPR di Bank atau membuat paspor.  

Sementara bagi anda yang punya penghasilan tetap dan sudah melebihi maksimal PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), maka anda tercatat sebagai wajib pajak. Untuk itu, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak anda. Lantas, syarat apa saja yang harus disiapkan untuk membuat NPWP khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi?

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Syarat membuat NPWP yang perlu disiapkan berupa kelengkapan dokumen untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, sepeti identitas diri hingga dokumen izin kegiatan usaha.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi, yang Tidak Menjalankan Usaha

Adapun syarat yang harus disiapkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerja bebas berupa :

  • Menyiapkan Fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Menyiapkan Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas  (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)

2. Wajib Pajak Orang Pribadi, yang Menjalankan Usaha atau Pekerja Bebas

Adapun syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerja bebas yaitu berupa :

  • Menyiapkan fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Menyiapkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP bagi Warna Negara Asing (WNA)
  • Surat pernyataan diatas materai dari Wajib Pajak Orang Pribadi, menyatakan bahwa benar yang bersangkutan menjalankan usaha atau pekerja bebas
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) ataupun Surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau surat keterangan kegiatan usaha pekerja bebas dari Pejabat Pemerintahan Daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa, atau lembat tagihan listrik dari Perusahaan Listrik / bukti pembayatan listrik.

3. Wajib Pajak Orang Pribadi, Wanita yang Penghasilannya Terpisah dari Suami

Adapun syarat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu wanita yang sudah menikah punya penghasilan sendiri atau yang terpisah dari suami berupa :

  • Menyiapkan fotokopi KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Menyiapkan fotokopi paspor, KITAS atau KITAP bagi Warga Negara Asing (WNA)
  • Menyiapkan kartu NPWP suami
  • Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Menyiapkan fotokopi dokumen perpajakan luar negeri apabila suami dari WNA
  • Menyiapkan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami

Cara membuat NPWP

Baca Artikel Selanjutnya :

Cara Membuat NPWP Pribadi

Untuk memudahkan Wajib Pajak mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan kartu NPWP, ada dua cara yang bisa diakses yaitu melalui daftar online dan daftar offline.

1. Cara Membuat NPWP Pribadi Online

Adapun langkah-langkah cara daftar NPWP secara online adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak membuka website resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Kemudian lakukan pendaftaran akun, dengan mengisi email yang masih aktif dan buat kata sandi
  3. Lakukan verifikasi yang telah dikirim ke email untuk proses aktivasi akun
  4. Setelah proses aktivasi, anda login me sistem e-Registration dengan email dan kata sandi akun yang dibuat sebelumnya
  5. Anda isi semua data pada formulir yang tersedia dengan benar
  6. Kirim formulir pendaftaran secara elektronik ke kantor pajak terdaftar, dengan pilh tombol daftar
  7. Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
  8. Setelah mengisi semua formulir dengan lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard ereg pajak. Kemudian tombol kirim token, dan mengisi Captcha, selanjutnya klik submit. Maka konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  9. Anda Salin token yang sudah diperoleh, Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan, dengan cek email masuk untuk melihat token tersebut.
  10. Apabila pengajuan permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan ke alamat Eajib Pajak melalui pos.

2. Cara Membuat NPWP Pribadi Offline

Adapun cara mengajukan pembuatan NPWP secara offline yaitu sebagai berikut :

  • Anda datang mengunjungi kantor pajak terdekat
  • Bawa dokumen persyaratan membuat NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Apabila domisili kantor pajak tidak sesuai KTP, maka bisa membuat surat keterabgan domisili dari kantor desa atau kelurahan
  • Kemudian isi formulir yang diberikan oleh petugas kantor pajak
  • Setelah formulis di isi secara lengkap, serahkan ke petugas pajak beserta dengan dokumen persyaratan
  • Wajib Pajak akan mendapatkan kartu tanda terima
  • NPWP akan dikirimkan melalui POS ke alamat wajib pajak sesuai dengan di berkas persyaratan

Cara membuat NPWP bisa dilakukan oleh Wajib Pajak melalui layanan yang sudah tersedia secara online, aksesnya lebih mudah dan cepat, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Jika punya waktu luang bisa juga mengunjungi kantor pajak terdekat.

You may also like