Home Tips Cara Membuat dan Contoh Surat Kuasa

Cara Membuat dan Contoh Surat Kuasa

by admin
contoh surat kuasa

Surat kuasa adalah jenis surat yang memiliki fungsi dan juga manfaatnya sendiri, di mana biasanya surat ini sendiri digunakan untuk memberikan kuasa pada seseorang. Dalam membuat surat kuasa pun tidak bisa sembarangan, di mana tentu saja Anda harus mengetahui cara membuat serta contoh surat kuasa ini. 

Apa Itu Surat Kuasa 

Pada dasarnya surat kuasa ini memang sangat sering kali digunakan oleh masyarakat luas, di mana prakteknya sendiri sudah dimulai semenjak jaman Belanda. Penggunaannya sendiri sudah diatur dalam Undang Undang dan memiliki tujuan memberikan kuasa pada seseorang yang dituju untuk mengurus sesuatu. Sehingga surat kuasa ini jika dibuat dengan benar maka sah di mata hukum. 

Surat kuasa sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yang klasifikasinya dibedakan dari tujuannya. Di bawah ini adalah jenis-jenis dari surat kuasa yang biasanya digunakan: 

  1. Surat kuasa khusus 

Untuk jenis surat kuasa yang satu ini sendiri adalah si pemberi kuasa memberikan kuasa pada seseorang untuk tujuan yang sudah ditentukan. Di mana dalam surat ini, pemberi kuasa harus dengan jelas menerangkan tentang wewenang orang yang ditunjuk. 

  1. Surat kuasa umum 

Surat kuasa yang kerap dipakai adalah jenis surat kuasa umum, di mana dalam surat kuasa ini sendiri pemberi kuasa hanya memberikan wewenang seseorang untuk melakukan pengurusan. Dalam artian bahwa si penerima tidak boleh melakukan tindakan lain seperti memindahkan, mengatur dan lain sebagainya. Sehingga penerima kuasa hanya akan bisa mengurus saja. 

Dari dua jenis surat kuasa tersebut, maka bisa terlihat bahwa dalam pembuatan surat kuasa harus tertera dengan jelas apa yang menjadi wewenang penerima kuasa. Hal ini sendiri sangatlah penting agar tidak terjadi masalah di tempat lain. 

Cara Membuat Surat Kuasa 

Setelah mengenal apa itu surat kuasa, maka selanjutnya hal paling penting adalah bagaimana cara membuatnya. Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa dalam pemberian kuasa tidak bisa asal, karena bisa saja memberikan kesalahpahaman terhadap penerima kuasa. Berikut ini adalah tahapan untuk membuat surat kuasa. 

  • Judul 

Cara pertama untuk dapat membuat surat kuasa sendiri adalah dengan membuat judul, di mana harus jelas bahwa itu adalah “Surat Kuasa”. Bagi instansi atau organisasi, surat kuasa harus dilengkapi dengan kop baru menuliskan judul. Hal ini sendiri untuk menunjukan dari mana surat kuasa itu berasal. 

  • Tanggal pembuatan 

Setelah itu, Anda juga harus menuliskan tanggal pembuatannya. Ini adalah penting agar bisa memastikan bahwa surat kuasa ini valid dan dibuat atas dasar kesadaran baik itu dari pemberi maupun penerima kuasa. 

  • Nomor surat kuasa 

Biasanya yang menggunakan nomor surat kuasa ini adalah instansi, organisasi atau kedinasan. Di mana untuk penggunaan pribadi tidak perlu lagi diberikan kop surat. 

  • Data diri 

Cara selanjutnya adalah dengan menuliskan data diri baik itu dari pemberi kuasa maupun dari penerima kuasa. Biasanya yang diisi adalah nama, alamat hingga jabatan, di mana harus sesuai dengan KTP yang berlaku. Untuk jabatan sendiri biasanya harus disertai dengan NRP ataupun golongan dan pangkat. Nomor Induk Kependudukan pun juga harus ditulis sesuai dengan yang tertera pada KTP. 

  • Waktu jatuh tempo 

Sering juga disebut dengan jangka waktu yang diberikan. Dalam hal ini, penerima diberikan jangka waktu khusus dari pemberi kuasa untuk mengurus sesuatu. Sehingga ketika jangka waktu sudah habis dan urusan seluruhnya sudah selesai, maka surat kuasa tersebut tidak berlaku lagi. Pada bagian ini sendiri harus bisa disepakati bersama dari kedua belah pihak. 

  • Tanda tangan 

Cara yang terakhir adalah membubuhkan tanda tangan, di mana surat kuasa tetap berlaku jika tanda tangan hanya dari pihak pemberi maupun dari kedua belah pihak. Di bawah tanda tangan pun diberikan materai yang masih berlaku dan juga besarannya biasanya adalah 6.000 rupiah. 

Contoh Surat Kuasa 

menulis dan mengirim surat kuasa

Setelah mengenali bagaimana cara membuat surat kuasa, maka selanjutnya yang perlu untuk diketahui adalah contohnya. Di bawah ini sendiri ada contoh sederhana dari surat kuasa yang bersifat umum. Berikut ini contohnya: 

Surat Kuasa

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Bejo Sugih

Umur : 34 tahun 

Nomor KTP : 3456345634563456

Alamat : Jalan Merbabu No. 13, Solo 

Sebagai pemberi kuasa atau disebut pihak pertama, memberikan kuasa kepada: 

Nama : Neneng Suyati 

Umur : 54 tahun 

Nomor KTP : 6543654365436543

Alamat : Jalan Merapi No. 79, Solo 

Sebagai penerima kuasa atau disebut pihak kedua 

Pihak Pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua, untuk menempati rumah yang beralamatkan di Jalan Miring No. 14, Jebres, Solo Jawa Tengah. Di mana surat ini berlaku hingga 29 Juni 2022. 

Solo, Jawa Tengah 23 Juni 2021 

Pemberi kuasa

 

Bejo Sugih 

Itulah cara membuat dan contoh surat kuasa yang sekiranya dapat dijadikan acuan agar bisa membantu Anda dalam memahami lebih dalam surat yang satu ini.

You may also like