Home Tips Cara Melapor SPT Pajak Secara Online

Cara Melapor SPT Pajak Secara Online

by admin

Pajak merupakan kewajiban bagi masyarakat untuk membayar iuran negara. Membayar pajak adalah sebuah kegiatan yang wajib dilakukan, karena nantinya uang pajak ini dapat dikelola sebagai sumber dana untuk memperbaiki kesejahteraan di Indonesia. Pajak akan sangat berguna untuk pemerintah yang nantinya disalurkan pada masyarakat yang kekurangan. Misalnya kekurangan ekonomi, kekurangan pandemi ataupun kekurangan yang diakibatkan oleh sebuah bencana alam yang melanda suatu daerah. Maka dari itu penting bagi masyarakat membayar pajak sesuai syarat dan ketentuan yang ada. 

Karena pajak merupakan syarat yang mutlak bagi masyarakat Indonesia, maka proses perpajakan ini banyak mengalami kemajuan. Proses yang dimaksud misalnya yaitu melaporkan SPT Pajak. Jika dulu melaporkan SPT pajak ini hanya bisa dilakukan langsung ke tempat pelaporan pajak. Maka saat ini teknologi mengambil alih peran tersebut sehingga dapat meringankan para wajib pajak untuk melaporkan pajak. Saat ini lapor SPT pajak bisa diakses melalui internet, jadi kamu bisa fleksibel melakukannya sehingga tidak menimbulkan kesulitan. 

Tetapi meskipun proses melapor pajak secara online sudah banyak dilakukan oleh sebagian orang, tetap saja dalam kenyataan nya tidak sedikit juga yang tidak mengerti dan mengetahui cara lapor SPT pajak melalui online. Maka jika kamu belum tahu, cepatlah untuk mencari informasi mengenai hal ini. Nah sebelum tulisan ini membahas cara melapor SPT pajak secara online kamu harus tahu bahwa ada dua jenis pajak. Yang pertama adalah pajak untuk penghasilan dibawah Rp. 60 juta dan yang kedua pajak untuk penghasilan yang melebihi dari Rp. 60 juta rupiah. 

Cara melapor SPT pajak secara online untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp. 60 juta rupiah (pertahun) 

Pertama yaitu kamu harus mengunjungi tautan resmi untuk menghubungkan kamu dengan DJP Online. Lalu akan muncul beranda untuk login pada situs tersebut. 

Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi nomor NPWP dan kata sandi yang kamu miliki. Selanjutnya kamu harus memasukkan kode captcha terlebih dulu. 

Pada layanan E-filling yang sudah terbuka, disana kamu akan menemukan tulisan “lapor” Maka kamu bisa klik tulisan tersebut dan tunggu beberapa saat. 

Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi tahun pajak, status dari SPT, status untuk pembagian isi hingga pajak penghasilan. Di bagian A ini kamu harus mengisi data yang diminta sesuai formulir formulir 1721 – A2 yang sudah kamu miliki yaitu sesuai penghasilan pribadi. 

Lalu di bagian B kamu mengisi pajak penghasilan lain seperti mendapatkan undian atau hadiah. Ataupun menerima warisan dengan nominal tertentu lalu telah dipotong Phh final sebesar 25 persen. 

Pada bagian selanjutnya yaitu bagian C kamu bisa menuliskan daftar harta yang kamu miliki yaitu seperti memiliki motor dengan jumlah berapa, rumah, perhiasan-perhiasan dan barang lainnya yang memiliki harga yang besar. 

Setelah itu kamu akan masuk pada isi pada bagian D yang akan mengarahkan kamu untuk menyetujui seluruh pernyataan yang sudah kamu isi sebelumnya. Sehingga nanti akan muncul simbol centang. 

Dengan melakukan isi pada bagian A sampai D sebelumnya, maka kode verifikasi laporan SPT yang kamu berikan sudah terkirim. 

Selanjutnya tunggu bukti laporan SPT pajak untuk masuk pada email pribadi kamu. 

Cara melapor SPT pajak secara online untuk Wajib Pajak dengan penghasilan di atas Rp. 60 juta rupiah (pertahun) 

Untuk masuk pada halaman online lapor SPT pajak dengan penghasilan di atas Rp. 60 juta rupiah sebenarnya sama dengan yang sebelumnya. Tetapi bedanya di  bagian A ini kamu harus mengisi data yang diminta sesuai formulir 1721-A2. yang sudah kamu miliki yaitu sesuai penghasilan pribadi. 

Selanjutnya kamu bisa melampirkan bukti pemotongan pajak. 

Jika ada bukti untuk pemotongan pajak, kamu bisa mengisinya dengan data dari jenis pajak yang sudah dipakai

Selanjutnya kamu bisa masukan penghasilan neto dalam negeri jika dirasa ada dan masukan penghasilan luar negeri jika ada juga. 

Cara lainnya tinggal kamu sesuaikan dengan data  yang diminta

Meskipun fungsi dari munculnya teknologi internet adalah untuk meringankan masyarakat, tetapi tetap saja bahwa kamu harus mempelajari dan mengetahui caranya terlebih dahulu. Sehingga dalam pelaksanaan nya bisa dengan lancar dilakukan. Maka melapor SPT pajak secara online juga harus dengan cara yang benar. Maka ikuti cara melapor SPT pajak secara online ini dengan benar agar proses pelaporan pajak lancar dan kamu menjadi masyarakat wajib pajak yang patuh. 

Semoga informasi mengenai cara lapor SPT pajak ini dapat membantu kamu yang kesulitan dalam melaksanakan kegiatan lapor pajak ya. Jangan lupa untuk taat pajak juga, itu adalah sebuah kewajiban. Jika masih bingung dengan informasi yang lainnya mengenai perpajakan, kamu bisa ikuti cara-cara mudahnya di akun resmi kantor pajak dan media lainnya. 

You may also like