Home Tips Cara dan Syarat Daftar NPWP Online

Cara dan Syarat Daftar NPWP Online

by admin
Ilustrasi cara daftar NPWP

Jika Anda adalah seorang pegawai atau pengusaha pasti sudah sering mendengar NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Di mana NPWP seperti namanya adalah nomor wajib yang harus dimiliki oleh orang yang sudah berpenghasilan di Indonesia. Dapat dikatakan bahwa NPWP adalah identitas dari setiap warga yang sudah memiliki pendapatan untuk membayar pajak kepada negara. Untuk mendapatkan nomor ini, Anda dapat daftar NPWP online yang lebih mudah. 

Syarat Daftar NPWP Online 

Sebelum masuk cara untuk daftar NPWP ini sendiri, Anda harus mengetahui syarat apa yang yang diperlukan. Karena tanpa menyiapkan syarat yang ditentukan, sudah jelas Anda tidak akan bisa mendapatkan NPWP ini. Berikut ini adalah syarat untuk bisa mendaftar NPWP online: 

  1. Pendaftaran NPWP pribadi 

Jika Anda adalah pekerja yang tidak mempunyai usaha atau pekerja bebas atau seorang yang bekerja pada sebuah perusahaan dan sudah masuk dalam kategori wajib pajak. Maka syarat yang dibutuhkan adalah identitas diri seperti scan KTP untuk warga negara Indonesia dan scan KITAS serta paspor untuk warga negara asing. 

  1. Pendaftaran NPWP pribadi yang memiliki usaha 

Sedangkan untuk Anda yang memiliki usaha dalam bidang apapun dan jelas masuk dalam wajib pajak, maka pendaftarannya sendiri membutuhkan data diri seperti soft file KTP untuk WNI dan scan KITAS serta paspor untuk WNA. Di mana perlu juga mempersiapkan surat izin usaha yang dikeluarkan secara resmi oleh lembaga yang memegang wewenang. 

  1. Pendaftaran NPWP bagi pengusaha yang sudah kawin dan pajak beda dari suami 

Untuk kategori yang ketiga ini sendiri adalah bagi Anda yang sudah menikah dan memiliki usaha pribadi, di mana pajak yang dibayarkan sendiri berbeda dari pajak suami. Maka juga harus mempersiapkan syarat seperti scan atau soft file KTP. Sedangkan untuk WNA siapkan scan KITAS dan juga paspor. 

Selain itu Anda juga harus mempersiapkan dokumen file atau scan dari NPWP milik suami, kartu keluarga dan juga surat perjanjian yang berisi tentang pemisahan pendapatan, kekayaan atau harta yang berbeda dari milik suami. 

Jadi, bisa Anda lihat untuk pengajuan NPWP ini sendiri harus sesuai dengan kategori yang dibutuhkan. Di mana untuk syarat dokumen yang sudah dijelaskan sendiri semua dalam bentuk soft file atau scan. Karena pengajuan sendiri semua dengan cara online. 

Cara Membuat NPWP Online 

daftar NPWP ilustrasi

Setelah memahami syarat yang diberikan, maka selanjutnya Anda harus mengerti tahapan cara dari membuat NPWP online ini. Berikut ini adalah alur pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online: 

  1. Buat akun 

Pertama-tama untuk membuat NPWP online adalah dengan membuka situs yang disediakan oleh dirjen pajak di laman https://ereg.pajak.go.id. Di mana selanjutnya Anda dapat memilih menu Pembuatan Akun Baru dan nantinya akan muncul laman baru untuk pengisian data diri. Perlu diingat dalam pengisian data diri ini, Anda harus mengisi sesuai dengan KTP ataupun KITAS. 

Apabila sudah terisi, maka Anda juga diminta untuk mengisi alamat email yang aktif. Di mana nantinya akan ada balasan dari KPP untuk melakukan verifikasi yang dikirimkan ke email Anda. Untuk pemilihan kategori, bagi Anda yang masih lajang harap memilih Pusat dan untuk Anda yang sudah menikah dapat memilih kategori Cabang. Setelah itu nanti Anda akan diminta untuk mengisi beberapa dokumen yang dijadikan syarat. 

  1. Pengiriman berkas 

Seperti yang sudah disebutkan tadi bahwa berkas harus dalam bentuk soft file yang akan diupload melalui website. Jika seluruh berkas sudah terupload, maka selanjutnya Anda harus menekan tombol Token. Di mana nanti aka nada kode yang dikirimkan melalui email Anda. Selanjutnya, Anda hanya perlu menyalin token tersebut dan masukan ke kolom yang sudah disediakan. 

Jika sudah, maka langkah berikutnya adalah mengklik tombol menu permohonan. Pada tahap ini, semua berkas sudah masuk dan akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh petugas. Apabila permohonan pembuatan NPWP ini telah disetujui, maka nantinya kartu NPWP akan langsung dikirimkan ke alamat rumah Anda.

Namun, jika pengiriman kartu lama dan tidak ada pemberitahuan apapun, maka ada baiknya Anda bertanya ke kantor pengurusan pajak terdekat. Karena bisa saja ada masalah seperti dokumen kurang jelas atau tidak lengkap. Tapi, Anda harus datang ke KPP ini pada jam kerja yaitu pada hari Senin hingga Jumat mulai jam 8 pagi hingga 3 sore. 

Pengajuan pembuatan NPWP secara online ini sendiri memang diperuntukan bagi Anda yang tidak sempat ke kantor pajak terdekat yang memang buka pada hari kerja. Selain itu, pengajuan secara online sendiri dilakukan dengan cepat dan juga tidak membutuhkan waktu yang lama. Selamat Anda memenuhi syarat serta mengetahui cara  daftar NPWP online, maka prosesnya sendiri akan sangat cepat.

You may also like