Sebagai bagian dari Warga Negara Indonesia, membayar pajak adalah hal yang wajib dilakukan. Tidak seperti dulu, di mana Anda harus datang ke kantor pajak untuk pelaporan SPT Tahunan. Sekarang Anda bisa melaporkan dengan cara online. Namun, untuk melaporkan SPT Tahunan melalui online, Anda harus mempunyai Efin atau Electronic Filing Identification Number. Dalam artikel ini akan dijelaskan bagaimana cara daftar Efin online.
Manfaat Efin Bagi Masyarakat
Sebelum masuk pembahasan cara mendaftar Efin ini, maka ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu manfaat apa saja yang akan dirasakan dengan adanya Electronic Filing Identification Number ini. Berikut ini adalah manfaatnya:
- Tidak repot mengantri
Electronic Filing Identification Number ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaporan SPT Tahunan. Di mana dengan mempunyai Efin, Anda tidak perlu lagi mengantri untuk lapor pajak tahunan. Apalagi untuk datang ke kantor pajak harus di hari kerja dan terkadang Anda kesulitan mencari waktu. Tapi, dengan Efin maka Anda bisa melaporkan pajak kapan saja karena sistemnya selalu online 24 jam.
- Data akan terjamin keamanannya
Tidak hanya itu saja, Efin pun menjamin seluruh data Anda tetap aman. Sehingga Anda tidak perlu lagi ragu untuk melapor SPT dengan cara online ini. Pemerintah menjamin bahwa data yang telah masuk tetap terjaga dengan baik.
- Data juga akan terekam
Manfaat selanjutnya dari adanya Efin ini adalah Anda tidak perlu repot lagi menyiapkan data yang yang diperlukan ketika melaporkan pajak. Karena data yang sudah masuk otomatis akan terekam, sehingga pelaporan pajak selanjutnya akan lebih cepat dan juga mudah.
Dari penjelasan tersebut, maka sudah dapat dilihat bahwa Efin ini mempunyai manfaat yang baik untuk membantu Anda dalam pelaporan pajak. Manfaat tersebut juga untuk mendorong masyarakat yang sudah masuk kategori Wajib Pajak tidak telat dalam membayarkan kewajibannya kepada negara.
Denda yang Dikenakan jika Telat Lapor SPT Online
Perlu Anda ketahui, Anda yang telat melaporkan SPT tahunan akan ada sanksi yang menyertai. Sanksi yang diberikan dalam bentuk denda dengan besaran sebagai berikut ini:
- Denda telat SPT PPh adalah Rp. 100.000,-
- Denda telat SPT PPn adalah Rp. 500.000,-
- Denda telat SPT Tahunan untuk badan adalah Rp. 1.000.000,-
Jumlah denda yang termasuk besar tersebut, maka ada baiknya Anda tidak telat dalam urusan pembayaran pajak tahunan. Pastikan bahwa Anda mencatat kapan waktu pembayaran pajak setiap tahunnya.
Cara Daftar Efin Online
Jika Anda ingin melaporkan dan membayar pajak secara online, maka Anda perlu memiliki Efin atau Electronic Feeling Identification Number. Efin ini sendiri hanya bisa diterbitkan oleh Dirjen Pajak Indonesia. Untuk bisa mendapatkan nomor Efin, maka Anda harus mendaftar terlebih dahulu dengan cara sebagai berikut ini:
- Download formulir pendaftaran
Langkah pertama adalah dengan mendownload formulir pendaftaran Efin di situs resmi Dirjen Pajak Indonesia.
- Mengisi formulir
Kemudian, isilah formulir sesuai dengan data yang diminta. Pastikan bahwa Anda mengisi dengan benar mulai dari nama dan alamat. Karena jika salah maka registrasi tidak akan bisa dilanjutkan.
- Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan
Setelah itu, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Untuk WNI membawa KTP dalam bentuk fotocopy dan asli, selain itu jangan lupa membawa NPWP. Sedangkan untuk WNA membawa KITAS atau KITAP dalam bentuk asli dan fotocopy.
- Datang ke kantor Dirjen Pajak
Bila seluruh dokumen dan formulir sudah diisi lengkap, maka selanjutnya Anda harus datang ke kantor Dirjen Pajak terdekat. Nanti Anda akan dipandu petugas untuk mengaktifkan nomor Efin.
Cara Aktivasi Nomor Efin
Meski sudah mendapatkan nomor Efin, Anda tidak bisa langsung menggunakannya. Karena Anda perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu agar nomor Efin bisa digunakan. Berikut ini adalah cara untuk aktivasi nomor Efin:
- Masuk ke situs resmi Dirjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
- Selanjutnya Anda harus login dan kemudian memasukan nomor yang tertera di NPWP.
- Setelah itu, masukan nomor Efin yang sudah diberikan sebelumnya.
- Kemudian, masukan kode validasi yang tertera di bawah nomor Efin. Pastikan bahwa Anda memasukan kode ini dengan benar. Apabila kode tidak muncul, tekan tombol refresh yang ada di sebelah kode.
- Lalu, klik tombol Submit.
- Bukalah email Anda yang sebelumnya sudah didaftarkan. Cek inbox dan carilah email dari Dirjen Pajak.
- Setelah itu klik tautan yang ada pada email dari DJP. Kemudian Anda bisa ganti password agar keamanan semakin terjamin. Pastikan juga bahwa password yang digunakan bukan tanggal lahir dan kombinasi dari angka dan huruf.
Demikianlah ulasan daftar Efin online dan juga cara aktivasinya. Dengan adanya sistem Efin ini, maka diharapkan masyarakat yang sudah wajib pajak untuk membayar tepat waktu. Apalagi dengan adanya Efin ini, Anda tidak perlu lagi mengantri ketika ingin membayar pajak.