Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui proses yang mudah dan cepat, dengan memanfaatkan teknologi yaitu secara online melalui website terkait, ataupun secara offline dengan mengunjungi kantor BPJS setempat.
Apakah anda sudah punya BPJS Ketenagakerjaan? Jika belum, segera daftarkan diri melalui layanan online maupun offline, layanan pendaftarannya bisa dilakukan secara mandiri.
Daftar BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat dan keuntungan dalam menjamin kesehatan diri sendiri beserta keluarga dan ahli warisnya.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial bagi pekerja untuk mendapatkan layanan kesehatan. Pada dasarnya, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja, juga berlaku bagi wirausaha yang punya pekerjaan sendiri. Lantas, apa fungsi dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan?
Fungsi Program BPJS Ketenagakerjaan
Program BPJS Ketenagakerjaan guna memberikan jaminan kesehatan bagi peserta yang telah mendaftar, adapun fungsi beserta iuran program tersebut sebagai berikut :
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program yang menjamin peserta memperoleh layanan kesehatan dan santunan akibat kecelakaan kerja, resiko terhitung dari saat karyawan pergi dan pulang kerja.
Keseluruhan iuran akibat kecelakaan kerja termasuk yang menderita penyakit hingga resiko kematian akibat pekerjaan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Iuran yang wajib dibayarkan sebesar 0,24% – 1,74% dari upah yang dilaporkan oleh perusahaan.
2. Jaminan Hari Tua (JHT)
Program yang menjamin peserta untuk menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun. Besarnya sejumlah nilai akumulasi iuran peserta hasil pengembangannya
Peserta akan mendapatkan uang tunai yang dibayarkan sekaligus, pada saat peserta berusia 56 tahun, mengalami kecelakaan kerja, atau meninghal dunia.
Iuran yang wajib dibayarkan sebesar 5,7% dari total gaji, dengan rincian 2% ditanggung kleh pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Program jaminan berupa santunan kematian, yang dibayarkan kepada ahli warisnya. Program ini untuk peserta yang meninggal bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Iuran yang wajib dibayarkan sebesar 0,3% bagi penerima upah dari total gajinya. Sedangkan, bagi peserta yang tidak menerima upah, maka iuran wajibnya sebesar Rp 6.800.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Program jaminan bagi peserta yang berkurangnya penghasilan ketika memasuki masa pensiun, sehingga bisa membantu mempertahankan kebutuhan hidupnya.
Peserta akan mendapatkan uang tunai bulanan ketika memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Tapi, sebelumnya perseta wajib membayar iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan.
Iuran yang wajib dibayarkan sebesar Rp 3% dari total gaji, dengan rincian 1% dibayarkan peserta dan 2% ditanggung oleh perusahaan.
Baca Artikel Selanjutnya :
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, bisa merasakan beberapa manfaatnya bagi kelangsungan hidup selama bekerja maupun saat memasuki masa pensiun.
1. Program Beasiswa Pendidikan
Daftar BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak, bagi peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat pekerjaannya, beasiswa yang diperoleh maksimal sebesar Rp 174 juta.
2. Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mendaftar, berkesempatan mendapat manfaat tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah atau KPR, dengan mengajukan diri sebagai peserta KPR sesuai prosedur yang berlaku.
3. Bantuan Kesiapan Kembali Bekerja
BPJS Ketenagakerjaan akan melalukan bantuan berupa pendampingan bagi perserta yang mengelami kecelakaan kerja, mulai dari masuk perawatan di rumah sakit hingga siap kembali bekerja di perusahaan.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh semua pekerja yang mendaftar, untuk menjamin keberlangsungan hidupnya di masa kerja maupun saat pensiun.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan dua metode, yaitu daftar secara online dan daftar offline. Adapun cara daftarnya sebagai berikut.
1. Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online
Pendaftaran melalui online hanya membutuhkan waktu kurang dari lima menit, caranya :
- Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Kemudian pilih “Daftarkan Saya”
- Selanjutnya pilih yang sesuai diantaranya Perusahaan (Pemberi kerja), Individu (Pekerja BPU), Pekerja Migran (TKI), Jasa Konstruksi (Jakon).
- Untuk pekerja perorangan maka pilih Individu (Pekerja BPU)
- Mengisi formulir pendaftaran yang tersedia
- Selesaikan proses registrasi tersebut hingga selesai
- Setelah itu, bawa dokumen yang diperlukan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk validasi.
2. Daftar BPJS Ketenagakerjaan Offline
Anda bisa melakukan pendaftaran secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang dilakukan.
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Mengisi lembar formulir untuk pendaftaran (F1)
- Mengisi lembar formulir pendaftaran pekerja (F1a)
- Membayar iuran pertama, sesuai dengan jumlah yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan
Dengan mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, merupakan hal yang perlu dilakukan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial atau sebagai jaminan ketika terjadi kecelakaan kerja atau saat sudah memasuki masa pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang besar bagi pesertanya, maka jika anda belum punya kartu BPJS Ketenagakerjaan bisa segera mendaftarkan diri, bisa melalu layanan online di website resminya atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, pastinya dengan membawa dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses pendaftaran.