EduFinansial – Layanan fintech lending atau yang ramah disebut pinjaman online memang merupakan salah satu cara instan untuk mendapatkan pendanaan dalam bentuk uang tunai. Layanan pinjaman online atau pinjol menjadi populer sebab membutuhkan syarat mudah serta prosedur yang tidak berbelit dalam pendaftarannya. Hanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta kesanggupan untuk membayar kredit berikut bunga dan biaya lain yang dicantumkan sebagai syarat, menjadi alasan pinjol populer belakangan ini.
Kendati demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga berwenang yang tidak hanya memberikan izin, tetapi juga mengawasi dan mengatur layanan fintech lending, masih melaporkan ratusan bahkan ribuan layanan pinjol ilegal di tengah masyarakat. Per 9 Maret 2023 bahkan jumlah layanan pinjol ilegal terlapor lebih tinggi ketimbang layanan fintech lending yang telah mengantongi izin OJK.
Dilansir melalui laman resmi OJK, hingga 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Jumlah tersebut kalah banyak dibandingkan layanan pinjol ilegal yang tak berizin OJK. Hingga artikel ini ditulis OJK telah memengaruhi daftar pinjaman online ilegal hingga 10 Februari 2023. Dalam laporan tersebut, per 1 Januari 2023 hingga 15 Mei 2023 dilaporkan sebanyak 132 layanan pinjaman online ilegal yang dilaporkan.
Jumlah yang tidak berimbang tersebut tentu menjadi hal yang wajib diperhatikan oleh calon pengguna layanan pinjaman online. Sebab, OJK sendiri menegaskan tidak memiliki kewenang terkait dengan pinjaman online ilegal, baik dalam proses pinjam-meminjam yang dilakukan maupun segala bentuk pengaduan pengguna.
Namun, masyarakat disarankan untuk melaporkan temuan layanan fintech lending ilegal atau layanan pinjaman online tak berizin OJK ke Satgas Waspada Investasi (SWI).
Apa saja ciri pinjol ilegal?
Layanan pinjaman online ilegal sebenarnya dapat dikenali dengan mudah oleh calon pengguna layanan fintech lending tersebut. Beberapa hal seperti pihak manajerial perusahaan bersangkutan, bunga dan dendan yang diberikan, alamat, akses terhadap data pribadi pengguna, hingga metode penagihan menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Hal yang wajib menjadi perhatian lainnya yaitu modus penipuan pinjol ilegal yang melalui berbagai macam cara. Beberapa modus penipuan yang dilakukan yang telah terlapor misalnya melalui pesan SMS hingga aplikasi WhatsApp (WA), langsung transfer ke rekening pengguna, dan sebagainya. Salah satu modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal lainnya yaitu upaya mereka mengelabui calon korban dengan penampilan yang semirip mungkin dengan layanan fintech lending legal dan berizin OJK.
Ciri lain yang diamati oleh calon pengguna dari layanan pinjol ilegal adalah penggambaran fisik perusahaan terkait. Mulai dari alamat kantor yang terkesan ditutupi, pengurus yang tidak memiliki standar pengalaman apapun, cenderung tidak menanyakan kepentingan dana yang dipinjam, meminta atau bahkan memaksa pelanggan memberikan data pribadi mereka, denda dan bunga pinjaman yang terlalu melambung, hingga tidak adanya layanan pengaduan konsumen.
Bagaimana cara cek layanan pinjol ilegal?
Baik layanan pinjaman online legal maupun ilegal dapat dicek secara berkala melalui laman resmi OJK di ojk.go.id. Selain itu, pengguna dapat langsung mengecek platform penyedia fintech lending di laman website resmi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) di afpi.or.id.
Per 9 Maret 2023 sendiri, OJK telah memperbarui 102 perusahaan fintech lending legal yang telah mendapatkan izin. Walaupun jumlah tersebut kalah telak dari pinjol ilegal yang terlapor sejak 1 Januari-9 Maret 2023 yang berjumlah 132 perusahaan. Hal tersebut tentu menjadi perhatian calon pengguna sebelum melakukan transaksi kredit digital melalui layanan pinjol.
Salah satu pinjaman online legal yang terpercaya adalah Tunaiku. Tunaiku merupakan produk pinjaman online tanpa agunan dari Bank Amar Indonesia. Besaran limit pinjaman hingga Rp20 juta dengan tenor bulanan hingga 20 bulan.
Tetap lakukan pengecekan berkala ke laman resmi OJK atau AFPI agar terhindar dari jerat pinjol ilegal.***