
Cara mudah cek layanan pinjol atau pinjaman online telah kantongi izin OJK atau belum (PIXABAY/Goumbik)
EduFinansial – Wajib berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) layanan pinjaman online alias pinjol juga dapat dicek secara mandiri oleh masyarakat. Layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK per 9 Maret 2023 sendiri adalah sejumlah 102 perusahaan fintech lending. Pinjol yang mendapatkan izin OJK terbaru yaitu Findaya dari PT Mapan Global Reksa dengan tanggal pemberian izin pada 23 Desember 2021.
Layanan pinjaman online alias pinjol sendiri merupakan layanan financial technology atau fintech. Dikenal pula sebagai fintech lending atau peer-to-peer lending, pinjaman online merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.
Sampai dengan 9 Maret 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Beberapa nama yang telah terdaftar juga telah ramah digunakan oleh masyarakat, misalnya SPinjam atau Shopee Pinjam yang berada di aplikasi belanja daring Shopee. SPinjam milik Shopee sendiri berada di bawah PT Lentera Dana Nusantara.
Penyedia layanan pinjaman online wajib berizin OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga independen yang secara singkat berwenang untuk mengawasi hingga menyelidiki penyedia layanan pinjaman online. Izin dari OJK diperlukan oleh para perusahaan yang menyediakan layanan kredit digital tersebut. Tidak hanya wajib dimiliki oleh pihak perusahaan atau penyedia layanan kredit digital. Namun, izin dari OJK juga wajib diperhatikan oleh masyarakat alias konsumen yang menggunakan layanan tersebut.
Dilansir melalui laman resmi OJK, Otoritas Jasa Keuangan sendiri lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Masuk ke dalam salah satu sektor keuangan, fintech lending atau pinjaman online wajib mengantongi izin dari OJK. Izin dari OJK sendiri diperlukan baik pihak penyedia maupun pengguna layanan pinjaman online alias pinjol.
Cara cek layanan pinjol yang kantongi izin OJK
Dilansir melalui laman resmi OJK, pihak berwenang tersebut telah memberikan pembaruan mengenai daftar layanan pinjaman online alias pinjol yang mengantongi izin mereka per 9 Maret 2023. Terhitung sejumlah 102 perusahaan penyedia layanan pinjaman online telah mendapatkan izin dari OJK.
Beberapa nama seperti PT Lentera Dana Nusantara yang juga menyediakan layanan kredit digital melalui Shopee Pinjam, atau PT Kredit Pintar Indonesia yang juga mengatur LazBon yaitu layanan pinjol via aplikasi Lazada, hingga Danamas milik PT Pasar Dana Pinjaman telah masuk ke dalam daftar tersebut.
Diperbarui pada 9 Maret 2023, OJK setidaknya telah merinci daftar 102 layanan pinjaman online yang mengantongi izin mereka.
Tidak hanya melalui laman resmi OJK, tetapi masyarakat dapat melihat izin perusahaan penyedia layanan pinjaman online alias pinjol melalui Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.***