EduFinansial – Dikenal dengan sebutan fintech lending, pinjaman online alias pinjol adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Layanan tersebut sendiri dapat tersedia melalui laman website maupun aplikasi seperti Danamas yang dapat diunduh melalui ponsel Android atau Investree yang dapat diunduh melalui ponsel Android maupun iOS.
Per 9 Maret 2023 sendiri, terdapat ratusan nama pinjaman online termasuk yang dapat diunduh melalui ponsel Android maupun iOS yang telah dilabeli aman dan legal. Namun, beberapa hal lain juga wajib diperhatikan sebelum memulai bertransaksi dengan layanan tersebut.
Layanan pinjaman online sendiri menjadi salah satu solusi ampuh bagi mereka yang sedang membutuhkan dana tunai dalam waktu yang cepat tanpa persyaratan rumit. Fintech lending sendiri wajib berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika ingin dikategorikan sebagai pemberi layanan pinjaman online legal. Laman website maupun aplikasi pinjol legal dan berizin OJK sendiri menjadi salah satu syarat mutlah keamanan bertransaksi dengan penyedia layanan pinjaman online.
Daftar-daftar laman maupun aplikasi pinjaman online yang telah mengantongi izin OJK dapat dicek atau diperiksa secara mandiri oleh calon konsumen.
Ratusan layanan pinjol masih tak berizin OJK
Dilansir melalui laman resmi OJK, ratusan layanan pinjaman online masih belum mengantoni izin dari OJK. Layanan bodong yang beredar di masyarakat menjadi salah satu hal yang patut diwaspadai. Terutama karena beberapa hal yang jelas akan merugikan pengguna jika bertransaksi menggunakan layanan pinjol ilegal tersebut.
Sebenarnya, layanan pinjaman online ilegal dapat dikenali melalui beberapa ciri. Misalnya, dari tidak adanya regulasi resmi dalam hal ini yaitu OJK. Layanan pinjaman online tidak memiliki izin dari OJK, hal ini menjadi hal paling mendasar yang wajib diperiksa sebelum melakukan transaksi kredit digital melalui layanan pinjaman online atau fintech lending.
Pinjol tak berizin biasanya tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai, misalnya tidak ada dari pihak level manajerial yang berpengalaman minimal 1 tahun di Industri Jasa Keuangan. Selain itu, alaman perusahaan pinjaman online ilegal juga cenderung disembunyikan. Bahkan beberapa ada yang berkantor di luar negeri agar terbebas dari hukum.
Selain hal di atas, layanan pinjol ilegal biasanya memberlakukan syarat pengajuan kredit yang relatif lebih mudah. Namun, dengan bunga pinjaman dan denda keterlambatan yang cenderung lebih tinggi. Selain itu, pinjaman online ilegal juga akan meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam ponsel pengguna. Hal ini dapat disalahgunakan dalam proses penagihan. Misalnya, dengan meminta teror melalui pihak-pihak lain yang terhubung dengan pengguna.
Dilansir melalui laman resmi OJK, per hari ini masih tercatat ratusan layanan pinjol tak berizin OJK. Namun, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh calon pengguna untuk mengatasi hal tersebut.
Bagaimana cara cek aplikasi pinjaman online yang aman?
Salah satu langkah termudah untuk mengetahui apakah layanan pinjaman online yang dituju ilegal atau tidak adalah dengan melakukan cek pribadi. Calon pengguna dapat langsung menuju ke laman resmi OJK bagian kanal IKBN lalu Fintech untuk mengetahui data layanan pinjaman online aman. Setidaknya per 9 Maret 2023 ada 102 layanan fintech lending legal dan berizin OJK. Daftar tersebut merupakan pembaruan terakhir yang dilakukan oleh OJK sejauh ini.
Salah satu pinjaman online yang terdaftar di OJK adalah Tunaiku. Tunaiku merupakan produk pinjaman dari Bank Amar, yang bisa memberikan limit hingga Rp20 juta dengan tenor pinjaman 20 bulan.***