Edu Finansial – Simak cara buat kartu kuning untuk melamar kerja, lengkap dengan syaratnya, baik online maupun offline, di sini.
Belakangan ini persaingan di dunia kerja semakin kompetitif. Menjawab kegelisahan ini, Kementerian Tenaga Kerja telah menyiapkan kartu kuning sebagai alternatifnya. Terbukti bahwa banyak perusahaan yang meminta pelamar untuk menyiapkan kartu kuning sebagai syarat melamar kerja.
Syarat dan cara membuat kartu kuning juga terbilang cukup sederhana. Kamu bisa mendaftar secara online melalui website ataupun datang langsung ke kantor Disnaker di tempat tinggal masing-masing.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut adalah informasi lengkap mengenai syarat, cara, hingga keuntungan membuat kartu kuning.
Sebelum membuat kartu kuning, pastikan kamu sudah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan.
Dikutip dari website Kemnaker, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat kartu kuning:
Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir. Kamu bisa menyiapkan ijazah asli untuk berjaga-jaga seandainya diperlukan
Fotokopi KTP, boleh menyiapkan KTP asli juga
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dua lembar pas foto terbaru berukuran 3×4
Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja (apabila memiliki)
Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja (apabila memiliki).
Sebagai informasi, persyaratan di atas sifatnya umum dan berlaku di semua daerah. Tujuan menyiapkan dokumen adalah untuk mempercepat dan mempermudah proses pembuatan kartu kuning nantinya.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online
Kunjungi situs Dinas Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id
Klik menu daftar untuk membuat akun baru
Isikan data yang diminta, seperti nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon, dan kata sandi
Lengkapi data diri seperti pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan
Jika selesai, lanjutkan dan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja
Ketika akun sudah selesai dibuat, unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3×4
Ikuti instruksi dan isi data yang diminta di website
Setelah data terisi secara lengkap, pastikan semuanya sudah benar
Klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data
Terakhir, datangi kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisir
Sebagai tambahan, kamu dapat memfotokopi kartu kuning untuk cadangan. Jangan lupa untuk meminta legalisasi di kantor Disnaker daerah masing-masing.
Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline
Selain secara online, cara membuat kartu kuning lainnya adalah dengan melakukannya secara offline di kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal. Syarat yang diperlukan sama saja dengan membuat kartu kuning secara online, seperti dijelaskan di bawah ini.
Pergilah ke kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu
Cari bagian yang bertanggung jawab untuk pembuatan kartu kuning atau AK1. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Disnaker, ya
Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
Kamu akan diminta petugas untuk menunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai
Namamu akan dipanggil oleh petugas jika kartu kuning selesai dicetak
Terakhir, kamu akan diminta oleh petugas untuk pergi ke bagian legalisir untuk melegalisasi kartu kuning yang baru saja dibuat.
Cara Mendaftar di Karirhub Kemnaker
Masukkan nomor KTP/nomor HP/email dan password yang telah terdaftar dalam layanan SISNAKER, lalu klik Masuk Sekarang
Pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja
Layar akan menunjukkan layanan karirhub. Disini, kamu bebas melihat dan melamar lowongan kerja yang tersedia dan diminati sesuai bidang masing-masing.
Itulah cara buat kartu kuning untuk melamar kerja, lengkap dengan syaratnya, baik online maupun offline.***