Edu Finansial – Simak cara buat kartu kuning online dan offline untuk daftar lowongan kerja beserta syarat berkas yang harus dilengkapi, di sini.
kartu kuning adalah surat keterangan yang berfungsi memberitahukan status seseorang bahwa ia tidak sedang bekerja.
Kartu kuning sering dijadikan sebagai salah satu syarat berkas bagi seseorang untuk mendaftar lowongan kerja di perusahaan.
Meskipun demikian, saat ini sudah jarang sekali perusahaan yang menyaratkan kartu kuning sebagai salah satu dokumen yang harus dilampirkan pada saat melakukan rekrutmen pegawai baru.
Namun tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk menyimak cara buat kartu kuning online dan offline jika sewaktu-waktu dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk daftar lowongan kerja.
Dikutip dari laman Indonesia Baik, pada kartu kuning akan tercantum informasi dari pemilik kartu. Informasi tersebut meliputi nama, nomor induk kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas tempat pencari kerja.
Berikut beberapa ketentuan mengenai kartu kuning yang perlu diketahui oleh pencari kerja:
- Berlaku nasional
- Bila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor ke Disnaker setempat
- Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK1 ke Disnaker
- Kartu kuning berlaku selama 2 tahun
- Pemegang kartu kuning wajib melapor ke Disnaker setempat setiap 6 bulan sekali apabila memang belum mendapatkan pekerjaan.
Syarat berkas membuat kartu kuning
Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah
Cara membuat kartu kuning offline
Datang ke kantor Disnaker setempat.
Cari tempat atau bagian pembuatan kartu AK-1. Bisa bertanya ke petugas Disnaker.
Serahkan dokumen persyaratan yang diminta. Anda akan diminta menunggu selama proses pencetakan Kartu Kuning.
Anda akan dipanggil untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah dicetak.
Terakhir, legalisasi Kartu Kuning. Anda akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu.
Selanjutnya, Anda tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang Anda perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.
Cara membuat kartu kuning online
Akses laman https://karirhub.https://karirhub.kemnaker.go.id/.
Pilih menu daftar untuk membuat akun.
Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi.
Klik “Masuk Sekarang”.
Setelah itu, Anda akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
Ketika akun sudah jadi, pastikan Anda sudah mengunggah foto resmi ukuran 3×4.
Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta. Jika sudah semua, klik tombol save atau simpan.
Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database Anda sudah tersimpan di Disnaker
Selanjutnya, datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.
Itulah cara buat kartu kuning online dan offline untuk daftar lowongan kerja beserta syarat berkas yang harus dilengkapi.***