Home Investasi Bolehkah Berinvestasi dengan Dana dari Utang?

Bolehkah Berinvestasi dengan Dana dari Utang?

by admin

Banyak orang bertanya tanya, apakah boleh jika ingin berinvestasi dengan dana yang dihasilkan melalui utang? Mari kita simulasikan, apabila kamu mengambil sebuah pinjaman KTA kemudian kamu investasikan pada produk yang bernama Reksadana. Selain itu juga haruslah kamu ketahui bahwa imbal hasil yang telah diberikan oleh reksadana baru dapat dinikmati oleh kamu pada saat kamu melakukan pencairan.

Selama itu belum ada pencairan yang kamu lakukan, tentu saja keuntungan – keuntungan tersebut barulah sebatas angka yang tertera saja.

Ingat kembali akan perbedaan konsepnya, pada satu sisi ada yang kamu harus bayarkan oleh seseorang dikarenakan mempunyai sebuah pinjaman, sedangkan pada sisi lainnya ada satu hal yang tentunya tidak pasti akan diterima oleh seseorang dari  sebuah hasil investasi yang telah dilakukannya.

Pada satu sisi ada hal yang rutin harus tetap dibayarkan, sedangkan untuk sisi lainnya ada sesuatu yang tidak perlu rutin untuk bisa didapatkan pada setiap bulan. Itulah sebabnya kenapa berinvestasi dengan dana dari utang bukanlah sebuah hal yang dapat dilakukan oleh sembarang orang.

Kecuali jika kamu adalah seseorang yang dapat menerima risiko serta juga memiliki cukup pengalaman dalam hal mengelola utang dan juga cukup mempunyai pengalaman dalam memilih investasi yang dapat memberikan imbal hasil yang jauh lebih banyak dari bunga pinjaman, berinvestasi dengan dana dari hasil berhutang merupakan hal yang tentunya cukup berisiko bagi kamu.

Bolehkah Investasi Dengan Berhutang?

Sehingga, bila pertanyaannya adalah “bolehkah berinvestasi dengan dana yang dihasilkan dari utang?”, Jawabannya yaitu tentu boleh saja, namun arti kata boleh disini yaitu dengan satu catatan apabila nantinya kamu juga harus siap untuk menerima segala resiko yang mungkin dapat hadir dari beberapa kerugian-kerugian di dalam kamu melakukan sebuah investasi yang membuat kamu pada akhirnya tidak akan dapat untuk membayar pinjaman.

Berinvestasi dengan menggunakan uang yang dihasilkan dari pinjaman tentu saja boleh dilakukan. Boleh dilakukan jika kamu mempunyai kemampuan yang lebih untuk dapat mengukur serta membandingkan antara bunga-bunga yang harus kamu bayarkan atas pinjaman yang memiliki risiko dan imbal hasil yang akan didapatkan atas investasi yang telah kamu lakukan sebelumnya.

Selain itu juga, tentunya ada hal lain yang kamu harus perhatikan jika kamu sangat ingin berinvestasi dari dana yang didapatkan dari utang selain mengenai perhitungan akan bunga pinjaman serta hasil investasinya. Yaitu mengenai pemilihan utang, serta juga dalam pemilihan akan produk investasi yang ingin kamu jadikan ajang untuk dapat membuat keuangan kamu semakin berkembang.

Jangan sampai, dengan risiko yang harus kamu hadapi nantinya akan menjadi berkali lipat dikarenakan ternyata utang yang telah kamu ambil merupakan utang yang cukup atau sangat berbahaya bagi keuangan kamu sendiri, serta juga jangan melakukan sebuah investasi yang kamu pilih ternyata merupakan sebuah investasi yang dilarang oleh OJK.

Kalaupun kamu sangat ingin sekali mengambil sebuah pinjaman, kamu harus selalu lakukan pemeriksaan mengenai kredibilitas akan lembaga pemberi jasa pinjaman yang ingin kamu gunakan, apakah Lembaga tersebut telah terdaftar serta diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau belum. Setelah itu, kamu juga perlu perhatikan juga bunga beserta dendanya serta mengetahui kemampuanmu akan sejauh mana kamu dapat membayarnya sehingga bagaimana cara membayarnya.

Selalu kamu ingat bahwa pinjaman yang sangat mudah untuk dicairkan itu biasanya sangat besar bunga yang akan kamu tanggung. Bahkan tidak sedikit pula lembaga pemberi jasa pinjaman uang yang membebankan bunga – bunga tambahan dan denda yang jumlahnya cukup besar jika ada keterlambatan pembayaran dalam hal pembayarannya.

Sedangkan di dalam pemilihan produk investasi, kamu jangan hanya mudah tergiur dengan janji akan imbal hasil investasi yang telah mereka ditawarkan. Jangan juga karena teman kamu yang telah merekomendasikan produk investasi kemudian tanpa kamu periksa lalu kamu ikut di dalamnya.

Kamu juga tetap harus melakukan pemeriksaan dari semua sisi, mulai dari sisi legalitasnya, kredibilitasnya, hingga tentu risiko apa saja yang akan kamu dapat nantinya seperti apa. Jangan lupa juga untuk melakukan pemeriksaan lebih detail apakah Lembaga – lembaga pengelola investasi tersebut telah terdaftar dan sudah diawasi oleh OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) ataukah tidak ada daftarnya di OJK. 

Jika tidak terdapat daftarnya, jangan sekali kali kamu tetap melanjutkan melakukan peminjaman dana dari perusahaan yang tidak mempunyai izin karena itu sama saja kamu melakukan pinjaman ke pinjaman online ilegal yang kebal akan hukum dan dapat membuat kantongmu tipis bukannya semakin besar seperti yang kamu harapkan sebelumnya.

Kan nantinya bisa menjadi masalah baru nantinya kalau ternyata kamu  meminjam di lembaga pemberi pinjaman illegal atau biasa disebut dengan pinjol ilegal yang nantinya akan  yang memberi bunga sangat besar dan juga jumlahnya harian, lalu kamu simpan uang hasil pinjaman kamu tersebut di lembaga investasi abal-abalan.

 

You may also like