Siapa sih yang tidak ingin melakukan perjalanan berlibur keluar negeri? Pasti Anda punya negara impian yang ingin banget Anda kunjungi. Dan beberapa dari Anda pasti masih bingung apa saja dokumen yang dibutuhkan yang bisa bawa Anda untuk terbang ke negara impianmu. Dokumen yang paling penting yang harus Anda punya dan bawa waktu keluar negeri adalah Paspor. Nah, bagi Anda yang ingin keluar negeri tapi bingung bagaimana mengurus paspor, di artikel ini akan dibahas bagaimana membuat atau mengurus paspor, syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan, dan tentunya besarnya biaya bikin paspor.
Lalu, apa saja syarat-syarat dan berapa biaya yang dibutuhkan dalam membuat paspor? Simak dibawah ini, ya.
Syarat Membuat Paspor
Dalam membuat paspor, tentu dibutuhkan syarat yang wajib dipenuhi. Syarat membuat paspor ini adalah disamping Anda harus mengisi data di form yang sudah disediakan oleh kantor imigrasi, Anda juga harus melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, yang diantaranya adalah sebagai berikut ini :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku,
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran, Akta pernikahan, Ijazah, atau pun surat baptis (di mana harus memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orangtua)
- Bila berganti nama, wajib melampirkan surat penetapan ganti nama yang telah dikeluarkan oleh pejabat berwenang,
- Bagi orang asing yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, dapat melampirkan surat perwarganeraan Indonesia yang telah dikeluarkan oleh pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Bagi yang sudah memiliki paspor sebelum dan ingin memperpanjang, Sertakan paspor lama.
Syarat-syarat sudah terpenuhi, pasti Anda ingin tahukan berapa, biaya yang perlu dikeluarkan pada saat akan membuat paspor ini? Untuk biaya yang harus Anda keluarkan, tergantung paspor apa yang ingin Anda bikin. Karena ada beberapa jenis paspor yang bisa Anda pilih sesuai dengan apa yang Anda butuhkan.
Biaya paspor ini sudah sesuai dengan UU yang diatur dalam pertaruan pemerintah No. 28 tahun 2019 tentang masalah pembuatan passport atau pun visa yang diberlakukan oleh seperti yang diatur oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Biaya-Biaya Pembuatan Paspor sesuai jenis, yaitu :
- Dokumen untuk Perjalanan Republik Indonesia
- Paspor Biasa dengan 48 halaman adalah 350 ribu rupiah per permohonan
- Paspor Biasa dengan 48 halaman elektronik adalah 650 ribu rupiah per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI adalah 100 ribu rupiah per permohonan
- Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing adalah 150 ribu rupiah per permohonan
- Layanan Percepatan Paspor (selesai pada hari yang sama) adalah 1 juta rupiah per permohonan
- Visa
- Visa untuk Kunjungan
- Visa untuk Kunjungan dengan sekali perjalanan adalah USD 50.00 per permohonan
- Visa untuk kunjungan dengan lebih dari sekali perjalanan dihitung dalam jangka waktu per tahun adalah USD 110.00 per permohonan
- Visa untuk kunjung pada Saat Kedatangan adalah 500 ribu rupiah per permohonan
- Visa untuk Tinggal Terbatas
- Visa untuk Tinggal Terbatas adalah USD 150.00 per permohonan
- Visa untuk Tinggal Terbatas pada Saat Kedatangan adalah 700 ribu rupiah per permohonan
- Persetujuan untuk Visa Direktur Jendral Imigrasi adalah 200 ribu rupiah per permohonan
- Izin perihal Keimigrasian
- Izin untuk Kunjungan
- Pemberian izin untuk kunjungan dengan masa berlaku 30 hari adalah 500 ribu rupiah per permohonan.
- Perpanjangan izin untuk kunjungan dengan masa berlaku 30 hari adalah 500 ribu rupiah permohonan
- Perpanjangan izin kunjungan dengan masa berlaku selama 60 hari adalah 750 ribu rupiah per permohonan
- Izin untuk Tinggal Terbatas
- Izin tinggal terbatas saat kedatangan adalah 750 ribu rupiah per permohonan
- Izin untuk tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal 6 bulan adalah satu juta rupiah per permohonan
- Izin untuk tinggal terbatas dengan waktu atau masa berlaku maksimal 1 tahun adalah 1,5 juta rupiah per permohonan
- Izin untuk tinggal terbatas dengan masa berlaku maskimal 2 tahun adalah 2 juta rupiah per permohonan
- Izin untuk tinggal terbatas khusus dengan maksimal waktu 5tahun adalah 5 juta rupiah per permohonan
- Persetujuan izin untuk tinggal terbatas bagi para pekerja di perairan Indonesia adalah 1 juta rupiah per permohonan
- Teraan untuk izin tinggal terbatas bagi para pekerja yang berada di perairan indonesia adalah 300 ribu rupiah per permohonan
Bagaimana? Berikut syarat-syarat dan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan. Ternyata banyak bukan jenis Biaya Bikin Paspor dan tentunya jenis paspor itu sendiri. Tentu Anda dapat membuat paspor sesuai tujuannya. Pastikan sekali lagi dokumen-dokumen yang Anda butuhkan tidak ada yang tertinggal supaya lebih lancar dalam membuat paspor.