Sebagai warga negara Indonesia, kita wajib memiliki NPWP. Saat ini pembuatan NPWP bukanlah hal yang sulit, karena Anda bisa melakukan cara daftar NPWP Online dengan mudah tanpa harus keluar rumah. NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Warga negara yang baik dan bijak, harus membayar pajak. Kartu NPWP berhubungan dengan pajak dan berfungsi sebagai identitas warga negara yang telah memenuhi hak dan kewajibannya dalam pajak. Kartu ini wajib dimiliki oleh WNI yang sudah bekerja dan yang berkewajiban membayar pajak. Biasanya NPWP digunakan transaksi kredit barang elektronik, kredit bank dan lain sebagainya.
Tentang NPWP
Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Melalui pajak, kita bisa merasakan manfaat yang besar pada kehidupan bernegara, misalnya jalan raya yang sering Anda lewati untuk pergi ke kantor atau ke tempat lainnya dibangun oleh uang yang diberikan kepada pemerintah melalui pajak. Jika masyarakat tidak membayar pajak, kehidupan bernegara tidak berjalan optimal, pembangunan tertunda dan lainnya.
Uang yang kita bayarkan untuk membayar pajak akan kembali kepada diri sendiri melalui manfaat besar yang seringkali tidak disadari. Tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak, apalagi membuat NPWP bisa dilakukan dengan mudah secara online.
Mengapa harus NPWP online? Karena di zaman teknologi yang semakin canggih ini, semua bisa dilakukan secara online, apalagi saat ini terjadi pandemi virus Corona yang membuat kegiatan di luar terbatas.
Cara Daftar NPWP Online
Bagi Anda yang belum memiliki NPWP dan ingin membuatnya, namun belum mengetahui caranya, Anda bisa melakukan dua cara yaitu secara offline dan daftar NPWP online. Jika ingin membuatnya secara langsung, Anda perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang ada di wilayah Anda dan membawa persyaratan yang diperlukan.
Baca Artikel Selanjutnya :
Namun jika Anda malas keluar rumah, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online. Anda hanya perlu menyiapkan kuota internet, jaringan stabil dalam smartphone atau laptop. Berikut ini merupakan cara daftar NPWP online yang bisa Anda lakukan, di antaranya yaitu:
- Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak yaitu ereg.pajak.go.id/login.
- Masuk ke bagian pendaftaran situs tersebut untuk membuat akun baru. Masukkan email yang masih aktif di kolom yang disediakan, lalu ulang kode captcha dengan benar, selanjutnya Anda bisa mengklik “Daftar”.
- Sistem akan mengirimkan pesan lewat email Anda untuk pengajuan registrasi. Anda bisa membuka email lalu klik link verifikasi
- Setelah itu, Anda akan masuk ke menu halaman pendaftaran secara otomatis
- Anda akan diminta untuk mengisi beberapa data diri,alamat email, serta kata sandi atau password yang akan digunakan
- Setelah itu Anda akan mendapatkan email registrasi kembali, Anda bisa membuka email kembali untuk melakukan verifikasi.
- Secara otomatis, anda akan kembali ke menu halaman pendaftaran
- Setelah itu, Anda bisa memasukkan email dan password yang telah dibuat sebelumnya untuk login ke situs tersebut
- Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir registrasi seperti, NPWP beserta data lainnya yang dibutuhkan. Anda bisa mengikuti instruksi yang diberikan pendaftaran berjalan lancar
- Setelah semuanya selesai, Anda perlu mengunggah file foto e-ktp. Centang kotak unggahan terlebih dahulu, lalu klik kolom “+Upload KTP Di Sini”. Anda bisa memilih file KTP untuk diunggah
- Setelah itu, klik menu simpan
- Untuk mengecek keberhasilan pendaftaran NPWP, Anda bisa mengklik “Minta Token”, lalu masukkan kode captcha yang tertera dengan benar, setelah itu klik submit
- Sistem akan mengirimkan token secara otomatis melalui email yang Anda masukkan
- Anda bisa membuka kembali akun email, lalu copy kode token yang diberikan lalu kembali lagi ke halaman sebelumnya dan klik kirim permohonan
- Setelah itu, Anda bisa mencentang semua kotak pernyataan yang ada pada halaman tersebut, dan paste ulang token yang sudah di-copy sebelumnya.
- Terakhir, Anda bisa mengklik kirim. Pendaftaran NPWP secara online pun selesai.
Anda akan mendapatkan pemberitahuan, apakah permohonan daftar NPWP Online tersebut diterima atau ditolak melalui email. Jika permohonan ditolak, Anda hanya perlu melengkapi beberapa hal yang kurang. Namun jika permohonan diterima, Anda hanya perlu menunggu kartu NPWP dikirim ke alamat Anda melalui pos. Setelah memiliki kartu NPWP, langkah selanjutnya yaitu Anda wajib membayar pajak tepat pada waktunya.
Itulah ulasan singkat mengenai NPWP beserta cara daftar NPWP online yang bisa Anda Ketahui. Mendaftar secara online menjadi pilihan tepat di tengah pandemi yang terus meningkat. Cara ini juga memudahkan Anda yang tinggal jauh dari lokasi Kantor Pelayanan Pajak dan tidak mempunyai waktu luang untuk langsung datang ke kantornya.