Home Perencanaan Bagaimana Hukum Asuransi Menurut Agama Islam

Bagaimana Hukum Asuransi Menurut Agama Islam

by Mas Abadi

Anda  tidak dapat  memprediksi apa yang akan terjadi, maka dengan memiliki asuransi, seperti asuransi properti, asuransi kesehatan jiwa dan raga,  asuransi perjalanan dan lain-lain akan melindungi kehidupan masa depan Anda. Asuransi sendiri diperuntukan untuk mencegah hal buruk. Karena perusahaan asuransi akan melindungi Anda dengan mengganti kerugian yang dialami dengan sejumlah uang. Anda dapat mengikuti asuransi dari perusahaan swasta dan juga pemerintah.

Contoh: Anda baru saja kecelakaan dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit . Untungnya, Anda mempunyai asuransi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi Anda akan menanggung semua biaya medis. Sehingga, Anda sudah tidak perlu khawatir lagi dengan urusan finansial. Namun, tidak semua orang Indonesia menyadari fungsi utama dari asuransi ini. Faktanya, kebanyakan orang masih melihat asuransi sebagai elemen yang berbahaya dan tidak religius. melihat fenomena inipun perusahaan asuransi telah berkembang dengan mengikuti fatwa yang telah di terbitkan oleh MUI, yaitu dengan menerbitkan asuransi syariah.

Hukum Asuransi Menurut Islam

Asuransi syariah yang ada di Indonesia sudah ada sejak lama yaitu ketika Syarikat Takaful Indonesia (Takaful Indonesia) pada tahun 1994. Dalam agama Islam tidak mengharamkan Anda untuk mengambil asuransi. Dimana selama sudah sesuai dengan syariat Islam, Anda bisa mengambilnya. Penjelasan ini telah dijelaskan dalam Pedoman Fatwa Asuransi Syariah No: 21/DSNMUI/X/2001 Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di bawah adalah ringkasan MUI memandang asuransi yang harus Anda ketahui jika anda seorang muslim.

  • Bentuk perlindungan

Dalam hidup, kita membutuhkan dana perlindungan untuk hal-hal buruk yang mungkin terjadi. Hal ini ditekankan dalam Fatwa MUI No. 21/DSNMUI/X/2001  dan menyatakan: “Salah satu dari solusi yang mungkin adalah mengasuransikan sesuai dengan prinsip Syariah.” Anda memerlukan asuransi untuk melindungi harta benda dan jiwa secara finansial. Risiko sendiri tidak bisa diprediksi. Maka daripada itu, masalah seperti kesehatan, pendidikan, kecelakaan dan jiwa biasanya akan ditanggung oleh Asuransi . Sehingga kedepannya tidak akan merasa khawatir akan finansial ketika risiko ini menimpa Anda.

  • Saling tolong menolong

Semua didikan agama pastinya harus mengajarkan sikap gotong royong. Dalam kehidupan sosial, gotong royong bisa datang dalam segala bentuk, baik dari finansial maupun secara kekeluargaan.

  • Unsur kebaikan

Semua produk asuransi islam mengandung unsur kelembutan atau mempunyai akad tabbal untuk jangka waktu tersebut. Tabbaru` secara harfiah dapat diartikan baik. Pada prinsipnya jumlah kontribusi yang dikumpulkan disebut subsidi dan kemudian digunakan untuk alasan yang baik, yaitu hak untuk dibayar berdasarkan kontrak yang telah disepakati bersama. Besaran premi dapat ditentukan dengan menggunakan referensi yang ada. Dimana Anda dapat menentukan pilihan premi yang sudah ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Mereka biasanya akan memiliki tabel sendiri untuk menjelaskan berapa premi yang harus dibayarkan.

  • Risiko dan pembagian keuntungan

Dengan asuransi prinsip syariah ini, risiko dan manfaat akan dibagi rata antara mereka yang terlibat. MUI telah menyatakan tidak boleh ada asuransi untuk keuntungan komersial, dimana ini sesuai dengan hukum agama dan sudah dianggap adil. Risiko masalah adalah efek yang ditanggung oleh pihak tertanggung dan nantinya akan diberika ganti rugi dari pihak yang menanggung. Sehingga bisa dijelaskan bahwa saat Anda terkena bencana, maka perusahaan asuransi akan merasakannya. Adapun manfaat yang dalam kasus asuransi syaraiah keuntungan akan didistribusikan kepada pemegang polis dan sisanya akan ke perusahaan. Hal ini sesuai dengan akad atau kontrak yang digunakan, yaitu Mudarabah.

  •  Salah satu cara untuk bermuamalah

Muamalah adalah bagian dari ajaran agama Islam yang mengatur hubungan. Contoh hubungan yang ditetapkan dalam Islam merupakan jual beli serta perdagangan. Ini juga merupakan dasar dari asuransi islam. Berdasarkan MUI, asuransi merupakan bagian dari Muamara karena melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan keuangan. Tentu saja, semua aturan dan prosedur harus selaras dengan hukum Islam. Oleh karena itu, jika Anda berpartisipasi dalam Muamara, Anda dianggap berpartisipasi dalam pelaksanaan ajaran agama. Fatwa yang diterbitkan dari MUI menyatakan bahwa asuransi syariah mempunyai unsur tolong menolong antara banyak orang atau pihak melalui penanaman modal dalam bentuk harta atau tabal. Perjanjian yang sesuai (sliansi) risiko khusus menurut Syariah.

Penjelasan Fatwa MUI mengenai asuransi memungkinkan Anda untuk berasuransi terhadap risiko keuangan yang tidak terduga di masa depan. MUI telah menegaskan bahwa asuransi diperbolehkan dengan syarat produk asuransi dijalankan sesuai prinsip syariah. Dapatkan asuransi sekarang dan jangan ragu dalam melindungi diri Anda serta keluarga.

You may also like