EduFinansial – Dewasa ini masyarakat kian mudah mendapatkan kebutuhan finansial dalam hal ini uang tunai tanpa membutuhkan proses yang lama atau persyaratan berbelit. Kuncinya adalah dengan menggunakan layanan fintech lending atau yang ramah dikenal dengan nama pinjaman online alias pinjol. Beragam pinjol bermunculan, baik melalui aplikasi maupun laman website tersendiri. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri masih melaporkan adanya pinjol-pinjol ilegal.
Pinjaman online sendiri merupakan nama lain dari fintech lending, yaitu penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Artinya layanan ini memberikan jasa utang-piutang berupa uang tunai yang dapat dicairkan secara daring atau online.
Beberapa kelebihan layanan pinjol online yaitu persyaratan yang tergolong mudah dan proses pencairan dana yang tergolong cepat. Namun, pinjol juga memiliki beberapa kelemahan, misalnya dengan tingginya bunga pinjaman dan denda keterlambatan.
Selain itu, masih terdapat ratusan layanan fintech lending yang belum memiliki standar keamanan untuk menjamin perjanjian dengan konsumen. Hal ini tentu menjadikan masyarakat hendaknya mengenali ciri umum dari adanya layanan pinjaman online yang aman dan tidak aman digunakan.
Kenali ciri layanan pinjaman online yang aman
Telah sedikit disebut di atas bahwa layanan pinjaman online memiliki beberapa kelebihan, seperti syarat yang mudah serta proses pencairan dana yang cepat. Keduanya tentu menjadi syarat mutlak bagi mereka yang tengah membutuhkan uang tunai dengan mendesak. Walaupun wajib diperhatikan bahwa layanan pinjol, meskipun aman dan telah berizin OJK, tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif. Namun, disarankan untuk digunakan demi kepentingan produktif.
Golongan pinjaman online yang aman sendiri memiliki beberapa ciri yang patut diperhatikan.
Pertama, layanan fintech lending legal memiliki regulasi atau pengawas yang jelas yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, mereka juga memiliki pengurus baik dewan direksi maupun komisaris penyelenggara dengan pengalaman minimal setahun di industri jasa keuangan dan di level manajerial.
Ciri selanjutnya, lokasi kantor pinjaman online jelas dan tidak ditutupi. Fintech lending legal juga menjamin keamanan data pribadi pengguna. Berbeda dengan pinjol ilegal yang sering memanfaatkan data pengguna untuk melakukan ancaman.
Bunga pinjaman dan denda keterlambatan juga tidak terlalu melambung dibandingkan dengan layanan pinjol ilegal. Sebab, ada asas keterbukaan atau transparansi yang wajib dipenuhi oleh penyedia layanan pinjaman online legal.
Beberapa ciri lain masih dimiliki oleh layanan pinjol legal. Namun, cara pintas untuk mengetahui apakah sebuah layanan pinjol aman atau tidak yaitu dengan menilik ke laman resmi OJK.
Perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman online legal dan resmi adalah mereka yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak berwenang terkait.
Bagaimana cara cek layanan pinjol ilegal?
Selain digunakan untuk mengecek penyedia layanan pinjaman online legal dan berizin, OJK juga terus memperbarui daftar fintech-fintech lending tak berizin dan masih tersebar di masyarakat. Hingga artikel ini ditulis, masih terdapat ratusan layanan pinjaman online bodong alias tidak berizin yang bertebaran di masyarakat.
Karena itu, publik diharapkan tetap jeli dan memerhatikan beberapa ciri pinjol legal di atas. Mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau tidak dapat menjamin aman atau tidaknya bertransaksi.
Publik sendiri dapat mengakses laman resmi OJK untuk mengetahui pembaruan daftar layanan pinjol ilegal.
Salah satu rekomendasi pinjaman online legal dan terpercaya adalah produk Tunaiku dari Bank Amar. Pinjaman online Tunaiku telah terdaftar di OJK dan bisa memberikan pinjaman hingga Rp20 juta tanpa jaminan.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan layanan pinjaman online atau pinjol yang menjamur belakangan ini. Tetap waspada dan jeli sebelum melakukan transaksi dengan layanan pinjaman online. ***