Edu Finansial – Layanan fintech lending merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Di Indonesia, fintech lending lebih dikenal dengan nama pinjaman online atau pinjol.
Layanan fintech lending wajib berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihak OJK juga berhak dalam memberikan maupun membatalkan izin layanan jasa fintech lending. Berdasarkan laporan terakhir pada 9 Maret 2023, perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin operasional di Indonesia dalah 102 perusahaan.
Kendati demikian, jumlah tersebut berbanding terbalik dengan jumlah pinjol ilegal yang berjumlah 4.400 perusahaan. Jumlah ini berdasarkan data pinjol ilegal terlapor OJK yang terus diperbarui.
Layanan pinjaman online ilegal sendiri sebenarnya memiliki beberapa ciri yang dapat dikenali dengan mudah. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan jenis transaksi apa pun melalui layanan fintech lending ilegal.
Bank Indonesia (BI) yang menjadi salah satu instumen penting dalam transaksi digital atau fintech di Indonesia memberikan beberapa rambu sebelum melakukan transaksi jenis ini. BI menyebut bahwa sektor jasa keuangan adalah sektor yang paling sering diserang oleh kejahatan ‘phishing’. Salah satu bentuk phising yang sering terjangkit adalah layanan fintech lending atau pinjaman online.
Berbagai modus kejahatan digital masih bertebaran dan pihak berwenang tidak memiliki regulasi apa pun dengan berbagai jenis layanan fintech bodong atau ilegal. Jangan pernah menggunakan perangkat orang lain dalam bertransaksi online, baik investasi, simpan pinjam, atau bahkan belanja. Memakai perangkat pribadi pun tetap pastikan selalu log-out setelah selesai bertransaksi.
Lebih lanjut, Bank Indonesia menyambaikan jika berbelanja atau bayar tagihan, pastikan situs dan aplikasi tersebut resmi dan berizin. Salah satu ciri situs resmi dan berizin adalah adanya protokol HTTPS dan logo ‘gembok’ di alamat situs yang menandakan jika layanan bersangkutan aman untuk transaksi pembayaran.
Jangan pernah terburu-buru melakukan transaksi dengan alasan dan iming-iming apa pun. Jangan mudah percaya dengan tawaran hadiah dan jangan meng’klik’ tautan atau link yang mencurigakan.
Berbagai modus penipuan pinjol ilegal yang sering bermunculan sendiri dapat dicegah dengan memahami ciri-ciri layanan fintech lending ilegal. Beberapa ciri di bawah ini juga menjadi pertanda bahwa layanan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) dikategorikan ilegal:
Pertama, tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK. Jangan pernah melakukan transaksi dengan layanan fintech lending yang tidak berizin OJK. Lakukan pemeriksaan secara berkala baik di laman OJK maupun AFPI.
Kedua, menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran. Ini menjadi modus penipuan pinjol ilegal yang masih muncul hingga sekarang.
Ketiga, pemberian pinjaman sangat mudah.
Keempat, bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas karena pinjol ilegal tidak memberikan transparai kepada calon korban mereka.
Kelima, ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar. Hal ini berkaitan dengan permintaan akses data pribadi di awal kontrak perjanjian.
Keenam, tidak mempunyai layanan pengaduan. Hal ini adalah salah satu ciri yang jelas akan layanan pinjol ilegal. Biasanya, fintech lending ilegal juga tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan/atau bahkan terkesan ditutup-tutupi.
Ketujuh, tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas. Hal ini masih berkaitan dengan poin di atas.
Kedepala, eminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam. Poin ini berkaitan dengan poin kelima, pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi pengguna untuk meneror.
Kesembilan, iphak yang menagih atau debt collector tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).***