Home Perencanaan Apa yang Dimaksud Dengan Asuransi Syariah

Apa yang Dimaksud Dengan Asuransi Syariah

by Mas Abadi

Asuransi syariah merupakan jenis perusahaan asuransi yang beroperasi berdasarkan hukum syariah. Dengan kata lain, asuransi ini telah sesuai dengan fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonsia. Dimana adanya asuransi syariah ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Umat Muslim Indonesia yang ingin memiliki asuransi tanpa adanya unsur riba. Lalu, sebenarnya apa yang dimaksud dengan asuransi syariah? Berikut ini adalah penjelasannya.

Apa itu Asuransi Syariah? 

Asuransi Syariah, berdasarkan Fatwa MUI No. 21 / DSNMUI / X / 2001 DSN adalah upaya membedakan sejumlah besar individu atau pihak untuk melindungi dan mendukung melalui investasi dengan bentuk aset maupun tabal yang dintentukan dari pola. Dari pengembalian satu sama lain untuk memenuhi risiko tertentu lewat kontrak yang selaras dengan syariah. Polis asuransi syariah yang hendak dicapai tidak termasuk penyelundup (penipuan), maser (judi), riba, zurum (penganiayaan), riswar (suap), benda haram atau maksiat. Asuransi Islam juga dikenal sebagai Takaful atau Tadamun atau Tamin. Dimana artinya asuransi syariah adalah upaya untuk menjaga pemegang polis (tertanggung) dan saling membantu melalui pengumpulan dan pengelolaan keuangan Tabal. Dana yang dikumpulkan dari pengguna polis syariah akan digunakan untuk empat tujuan yaitu ujrah atau biaya layanan, pertanggungan asuransi atau klaim efek, bayar reasuransi, serta surplus underwriting.

Misalnya, ssuransi syariah dan dana tabal yang dikelola oleh perusahaan asuransi digunakan untuk mendanai pengobatan maupun perawatan jika peserta mengidap penyakit berat dan memerlukan rawat inap.

Kontrak Asuransi Syariah 

Kontrak yang digunakan untuk asuransi syariah dikutip dari OJK:

  • Akad Tabal (Subsidi/Bantuan)

Akad Tabal dari asuransi syariah adalah perusahaan asuransi yang memberikan subsidi berupa iuran atau biasa disebut premi syariah melalui dana tabal. Dana tersebut nantinya akan dipakai guna mendukung peserta lain yang mengalami dampak bencana. Sedangkan perusahaan asuransi adalah pengelola hibah.

  • Akad Tijarah

Akad Tijarah adalah suatu bentuk akad guna tujuan komersial. Melalui kontrak ini, bidang usaha asuransi (pemilik kebijakan) sebagai perwakilan Mudharib (manajer) dan mall shahibul. Premi ini bisa diinvestasikan dari kontrak ini, dan hasil manfaat investasi didistribusikan kepada para peserta.

  • Akad Wakalah Bil Ubrah.

Akad wakalah bil ubrah dimaksudkan untuk memberikan wewenang perusahaan asuransi dalam mengatur perwakilan dengan imbalan ubah (biaya). Perusahaan asuransi yang berperan sebagai agen bisa menginvestasikan premi, tetapi tidak ada hak untuk menerima beberapa bagian ataupun seluruh dari investasi. Perjanjian Mudarrabamushitaraka ke-4 merupakan evolusi dari kontrak Mudharabah di mana penanggung bertindak sebagai Mudharib dan memasukkan dana mereka ke dalam investasi yang didanai oleh peserta. Penyertaan dalam keuntungan investasi modal dibagi antara penanggung dan peserta pada tingkat yang disepakati selaras dengan bagian dana masing-masing.

Perbedaan Antara Asuransi Syariah Dengan Asuransi Tradisional 

Secara general, terdapat enam hal yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi tradisional. Enam hal tersebut didasarkan pada prinsip dasar, kontrak, kepemilikan dana investasi,  pembayaran klaim dan pemantauan.

  • Prinsip dasar

Prinsip dasar asuransi Islam merupakan pembagian risiko dengan tujuan saling membantu lebih cepat. Peserta nantinya akan berbagi risiko yang mereka bagi. Dalam asuransi tradisional mempunyai prinsip dasar pengalihan risiko. Setiap pemegang asuransi (rekening asuransi) mengalihkan risiko yang mereka tanggung kepada perusahaan yang ditunjuk untuk mengganti rugi.

  • Kontrak

Asuransi Syariah didasarkan melalui kontrak tabal yang artinya hadiah atau sumbangan. Oleh karena itu, Undang-Undang Asuransi Syariah diperbolehkan dalam Islam dan  diizinkan oleh hukum. Dalam asuransi tradisional, akad tersebut berupa akad tabaduri (jual beli) yang memberi jalan kepada unsur galler.

  • Kepemilikan dana

Seluruh nominal uang yang terkumpul melalui program asuransi syariah merupakan status dana punya peserta. Pembayaran jasa sebagai pemangku dana perusahaan asuransi hanya dikurangi. Dengan asuransi tradisional, semua dana yang terkumpul menjadi hak perusahaan tersebut.

  • Investasi dana

Sejumlah besar uang yang terkumpul di bawah program asuransi islam dijalankan oleh perusahaan. Tetapi, aturan yang mengatur pengelolaan uang tersebut harus sesuai dengan syariah atau ajaran Islam. Pada asuransi tradisional memiliki perbedaan dengan syariah,  yaitu dana yang dihimpun oleh asuransi tradisional dijalankan oleh perusahaan asuransi dan tidak berpedoman pada ketentuan syariah.

  • Minta metode pembayaran

Perusahaan asuransi membayar pelanggan jumlah nominal  yang ada dalam nomor tabungan perusahaan asuransi tradisional. Selama masa asuransi syariah, pengusaha akan membayar nasabah melalui rekening dana tabal yang terpisah dari rekening perusahaan.

  • Sistem pemantauan

Penanggung yang melaksanakan strategi asuransi  syariah berada di bawah pengawasan operasional oleh Direksi Syariah MUI untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Perusahaan asuransi, di sisi lain, tidak diatur oleh program asuransi tradisional.

Demikianlah membahas asuransi syariah, baik  dari pengertian maupun perbedaannya dengan asuransi tradisional. Mengingat pasar syariah Indonesia yang semakin berkembang setiap tahunnya, maka ragam jenis jasa asuransi syariah semakin banyak.

You may also like