Home Tabungan Apa saja Sih Perbedaan Giro, Cek dan Bilyet Giro?

Apa saja Sih Perbedaan Giro, Cek dan Bilyet Giro?

by admin

Bilyet giro  atau giro merupakan surat perintah yang diterbitkan nasabah ke pihak bank tempat dia menabung supaya melakukan pemindahbukuan saldo dari rekening nasabah ini ke rekening orang lain yang namanya tertulis di dalam giro tersebut. Karena itu, giro adalah suatu media untuk pemindahbukuan dana yang dilakukan dari antar rekening.

Akun rekening giro adalah sebuah rekening yang mana dananya dapat ditarik kapanpun oleh pemiliknya. Selain itu rekening tersebut juga dilengkapi oleh fasilitas pembayaran giro atau cek yang akan memberi banyak sekali kemudahan saat melakukan transaksi keuangan kepada pihak lain.

Pembukaan rekening giro dapat dilakukan di bank-bank yang mempunyai layanan ini. Rekening tersebut terdiri dari dua jenis, yakni rekening giro perusahaan dan rekening giro untuk perorangan

Pembukaan rekening giro di setiap bank akan mempunyai beberapa syarat yang berbeda-beda. Minimal jumlah setorannya pun kemungkinan berbeda-beda pula. Akan tetapi, secara umum, total setoran minimum yang ditetapkan bank sebesar 250 ribu untuk jenis rekening giro perorangan serta 500 ribu untuk jenis rekening giro perusahaan.

Sejatinya, bank tak akan memberi sejumlah bunga ke nasabah. Walaupun hal ini cukup jarang serta biasanya hanya ada dalam jumlah yang kecil. Pada layanan giro ini, pihak bank terkait akan mengen

akan sejumlah biaya untuk administrasi bulanan ke para nasabah. Sejumlah biaya tersebut akan dipotong langsung di rekening bersangkutan.

Sekarang ini kebanyakan bank sudah menetapkan biaya administrasi bulanannya sebesar 1 sampai 2 persen dari total saldo terendah dan sudah ditentukan oleh pihak bank terkait.

Selain itu pihak bank juga menerbitkan rekening koran tiap bulan. DImana rekening koran tersebut dijadikan sebagai laporan bulanan dari berbagai jenis transaksi keuangan yang ada dalam sebulan. Lewat rekening koran tersebut, pihak nasabah bisa melihat serta memeriksa seluruh dana yang keluar dan dana yang masuk ke rekening giro miliknya. Dengan begitu, seluruh transaksi selama satu bulan penuh nantinya dilaporkan secara rutin lewat rekening koran .

Pengertian Bilyet Giro dan Cek

Supaya lebih mudah mengerti dan memahami perbedaan antara kedua hal pada pokok pembahasan kali ini, sebaiknya Anda juga harus mengetahui lebih dahulu pengertian dari masing-masing kedua istilah dari bank ini. Berikut akan dirangkum pengertian dari Bilyet Giro dan Cek secara umum, antara lain:

  1.       Cek

Cek merupakan suatu perintah dari nasabah secara tertulis ke pihak bank untuk mengajukan penarikan sejumlah uang atas namanya pribadi atau pihak yang mereka tunjuk. Dapat dikatakan juga bahwa cek merupakan bentuk surat perintah dari nasabah tanpa persyaratan ke pihak bank dimana dia telah menyimpan dana miliknya.

  1.       Bilyet Giro

Menurut keterangan dari Bank Indonesia (BI), bilyet giro merupakan surat perintah yang disampaikan pihak nasabah yang memiliki rekening giro kepada bank terkait untuk menjalankan pemindahbukuan dari sejumlah dananya dari akun rekening miliknya sendiri ke rekening milik pihak lain yang telah dituliskan namanya.

Perbedaan Cek dan Giro Secara Umum

Walaupun terlihat serupa, cek dan giro mempunyai perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan-perbedaan berikut, antara lain:

  1.       Tanggal Terbit dan Tanggal Efektif

Dilihat dari tanggal terbitnya saja, cek dan giro mempunyai ketentuannya masing-masing. Cek tidak mempunyai perbedaan berarti antara tanggal efektif dan tanggal terbit. Dengan begitu, sejumlah uang yang ada pada cek dapat langsung dicairkan sesudah cek ini diterbitkan.

Proses ini sangat berbeda olek ketentuan yang ada pada bilyet giro. Karena tanggal efektif serta tanggal terbit dapat berbeda-beda. Yang dimaksud dari tanggal efektif di bilyet giro yaitu tanggal dari sejumlah uang tersebut bisa dipindahkan ke rekening pihak yang dituju. Sedangkan tanggal terbit pada bilyet giro yakni tanggal di saat giro diterbitkan oleh pemiliknya. Untuk kasus ini, bisa jadi sejumlah uang yang tertera pada giro belum tersedia atau belum dapat dipindahkan ke rekening penerimanya atau pihak yang dituju.

  1.       Tanggal Jatuh Tempo

Di dalam cek tidak ada yang namanya tanggal jatuh tempo. Dana yang ada di cek dapat langsung dicairkan sesaat sesudah cak diterbitkan. Itu berarti, sejumlah dana sudah tersedia serta dapat langsung diambil atau ditarik oleh penerimanya.

Sedangkan giro mempunyai tanggal jatuh tempo serta hal tersebut menjadi sebuah hal yang penting untuk dipahami oleh penerima giro. Dana yang ada pada giro tidak dapat dipindahbukukan ke dalam rekening penerimanya sebelum masuk jatuh tempo. Dengan kata lain, sejumlah uang ini bisa saja tidak atau belum tersedia saat giro sudah diterbitkan oleh pemiliknya.

  1.       Pencairan Dana

Bisa dikata cek setara oleh dana tunai. Itu berarti dan yang ada di dalamnya dapat langsung diuangkan atau dicairkan ke bank terkait. Sedangkan pencairan bilyet giro perlu melewati proses pemindahbukuan dahulu, yang mana sejumlah uang tersebut akan dipindahkan dulu ke akun rekening penerimanya, kemudian barulah bisa ditarik atau dicairkan oleh penerima.

 

You may also like