EduFinansial – Mengajukan kredit uang di layanan pinjaman online atau pinjol memang memberikan beberapa kemudahan. Salah satu yang menggoda calon pelanggan adanya mudahnya syarat serta proses pencairan uang tunai yang tidak berbelit. Namun, wajib pula memerhatikan keamanan sebab layanan pinjaman online bodong atau yang belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjamur di kalangan masyarakat.
Layanan pinjaman online sendiri sering pula disebut sebagai fintech lending atau peer-to-peer lending atau yang kerap kali hanya disebut dengan istilah pinjol.
Pinjaman online merupakan adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Secara singkat, layanan ini memberikan jasa pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara online.
Beberapa layanan pinjaman online yang telah ramah dikenal masyarakat Indonesia misalnya Shopee Pinjam milik Shopee, LazBon dari Lazada, Julo, AdaKami, Kredivo, dan sebagainya. Layanan ini memungkinan calon pelanggan mengajukan kredit uang dengan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat. Selain itu, proses pencairan uang melalui pinjaman online juga tergolong cepat, tidak perlu menunggu langkah lain.
Hal tersebut lah yang membuat layanan pinjaman online digemari dan sering menjadi jalan mudah bagi mereka yang membutuhkan uang tunai dengan cepat dan tanpa syarat serta proses berbelit.
Namun, perlu diwaspadai bahwa di tengah masyarakat, masih ramai bermunculan fintech-fintech lending ilegal atau yang tidak mendapatkan izin dari OJK. Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri merupakan pihak yang berwenang dalam memberikan izin, mengawasi, hingga menyelidiki perusahaan pemberi layanan pinjaman online.
Karena itu, jika ada layanan fintech lending yang tidak mendapatkan izin OJK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tersebut adalah penyedia pinjaman online bodong atau ilegal.
Beberapa cara dapat dilakukan untuk mengetahui apakah sebuah layanan pemberi pinjaman online atau pinjol tergolong legal atau tidak. Sebab, hal tersebut akan menjadi jaminan keamanan dalam bertransaksi utang-piutang melalui layanan kredit digital.
Kenali cirinya, pinjol ilegal gampang menyamar!
Tak jarang, layanan pijol ilegal memiliki penampilan maupun ciri yang sama dengan layanan pinjaman online resmi berizin OJK. Namun, beberapa hal dapat menjadi penanda bahwa sebuah perusahaan merupakan pemberi jasa pinjol ilegal. Misalnya, dari regulator atau pengawasan. Layanan pinjaman online tidak memiliki regulator resmi, sementara fintech lending berizin berada di bawah pengawasan OJK.
Ciri lain yaitu dari penggambaran fisik fintech lending bersangkutan, mulai dari alamat kantor yang terkesan ditutupi, pengurus yang tidak memiliki standar pengalaman apapun, cenderung tidak menanyakan kepentingan dana yang dipinjam, meminta atau bahkan memaksa pelanggan memberikan data pribadi mereka, denda dan bunga pinjaman yang terlalu melambung, hingga tidak adanya layanan pengaduan konsumen.
Sederet ciri di atas menunjukan adanya kemungkinan bahwa layanan pinjol tersebut ilegal dan tidak memiliki izin dari OJK. Sementara itu, terdapat cara termudah untuk mengetahui apakah layanan pinjaman online tergolong aman atau tidak.
OJK jadi tujuan utama
Dibentuk sebagai lembaga independen yang juga memiliki kewenangan untuk memberi izin, mengawasi, dan menyelidiki layanan fintech lending, OJK menjadi tujuan utama bagi calon pengguna jasa utang-piutang online.
Sebab, melalui laman resmi mereka, OJK memberikan data mengenai layanan pinjaman online yang berizin atau legal dan yang tidak berizin atau jenis pinjol online. Terakhir, OJK melakukan pembaruan layanan pinjaman online legal atau berizin sebanyak 102 perusahaan. Sementara itu, melalui laman serupa, OJK mencantumakn ratusan penyedia jasa pinjaman online alias pinjol yang belum kantongi izin mereka.
Demikian beberapa hal yang wajib dipahami sebelum melakukan transaksi meminjam uang lewat layanan pinjaman online. Langkah di atas diperlukan agar tidak terjerat pinjol ilegal.***