Home Tips Agar Adil dan Tak Salah Paham, Begini Tata Cara Pembagian Harta Warisan, Simak!

Agar Adil dan Tak Salah Paham, Begini Tata Cara Pembagian Harta Warisan, Simak!

by Greg Pascal
pembagian harta warisan

Meski bukan menjadi permasalahan terberat dalam hukum perdata, namun urusan pembagian harta warisan seringkali juga menjadi sengketa dalam keluarga. Pembagian warisan sendiri menganut banyak hukum di Indonesia, mulai dari hukum perdata, hukum Islam dan hukum adat.

Oleh karena itulah, seringkali ketentuan dalam pembagian harta warisan ini mengalami banyak sengketa. Untuk itu, ada baiknya jika kita mengetahui apa ketentuan dari pembagian warisan ini.

1. Dasar Hukum Pembagian Harta Warisan

Dasar hukum perdata mengenai harta warisan ada pada Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang juga dikenal sebagai hukum waris perdata barat. Dalam UU tersebut ditegaskan pembagian harta warisan hanya bisa dilakukan apabila pemilik meninggal dunia.

Dengan kata lain, apabila pemilik harta masih hidup, tidak dapat diproses untuk dialihkan melalui pengesahan prosedur atau ketentuan waris.

2. Ahli Waris

Selain pasal 830, pasal 832 berikutnya juga menjelaskan mengenai pihak yang berhak menjadi ahli waris yang terbagi menjadi 6 golongan. Berikut penjelasan dari setiap golongannya.

1. Golongan I

Yang tercakup dalam golongan 1 adalah keluarga yang berada pada garis lurus ke bawah. Artinya ahli waris tersebut adalah suami atau istri yang ditinggalkan termasuk juga anak-anaknya termasuk juga keturunan beserta suami atau istri yang masih hidup.

2. Golongan II

Yang tercakup dalam golongan 2 adalah keluarga yang berada pada garis lurus ke atas, seperti orang tua dan saudara beserta keturunan dari yang ditinggalkan.

3. Golongan III

Untuk golongan 3 mencakup kakek, nenek, dan leluhur.

4. Golongan IV

Golongan 4 mengatur anggota keluarga yang berada pada garis ke samping, termasuk keluarga lainnya hingga derajat keenam.

Pihak yang menjadi ahli waris alami sebagai berikut:

  1. Yang ditunjuk sesuai undang-undang yakni suami/isteri, anak, kakek/nenek, dan lainnya sebagaimana termasuk dalam Golongan I hingga Golongan IV dan mendapat hak yang disebut dengan ab intestato.
  2. Melalui wasiat pewaris yang disahkan oleh notaris, ada pihak yang ditunjuk secara khusus sebagai ahli waris. Hak ahli waris ini disebut dengan testamenter.
  3. Anak yang masih berada dalam kandungan juga tetap dibenarkan sebagai ahli waris. Hal ini diatur dengan pasal 2 KUHPerdata.

Meskipun demikian, pihak pemilik warisan memiliki hak dan ketentuan untuk membatalkan atau mencoret suatu pihak sebagai ahli waris. Hal ini diatur dalam Pasal 838 KUHPerdata yang menyatakan pihak yang akan dicoret sebagai ahli waris bila melakukan tindakan kriminal berikut:

  1. Melakukan upaya pencegahan untuk mengesahkan termasuk juga upaya mencabut surat wasiat.
  2. Melakukan tindakan memalsukan, merusak, bahkan menggelapkan keberadaan surat wasiat.
  3. Melakukan upaya membunuh atau telah membunuh pewaris.
  4. Telah terbukti bersalah berusaha merusak nama baik pewaris.

pembagian harta warisan

Baca Artikel Selanjutnya :

3. Cara Menghitung Warisan

Selain mengatur pembagian harta warisan dan ahli waris, UU juga memberikan pedoman cara menghitung warisan. Pedoman pembagian warisan tersebut dilakukan dengan sistem prioritas dimana apabila golongan 1 masih ada maka golongan 2 dan berikutnya tidak dapat menerima.

Berikut cara menghitung warisan berdasarkan UU:

  1. Seperempat bagian diberikan pada suami atau istri dan anak-anak yang ditinggal mati pewaris
  2. Apabila pewaris belum bersuami atau beristri maupun beranak, seperempat bagian warisan diberikan pada orang tua, saudara, dan keturunan saudara pewaris.
  3. Apabila pewaris tidak punya saudara kandung, harta warisan akan diberikan ke garis ayah sejumlah setengah bagian kemudian pada garis ibu sejumlah setengah bagian.
  4. Setengah bagian dari warisan juga berhak diterima oleh keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup.

Pihak yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris memiliki hak berikut yang diatur dalam undang undang dalam mengatur warisannya. Berikut hak yang dimiliki oleh ahli waris sah.

  1. Ahli waris berhak untuk mengusulkan pemisahan harta warisan yang telah dibagikan yang diatur oleh Pasal 1066 KUHPerdata. Hanya saja usulan pemisahan harta ini dapat dilakukan setelah lima tahun harta waris dibagikan. Namun hal ini bukanlah hak yang wajib bila ada kesepakatan tertentu.
  2. Hak saisine yaitu hak untuk mempertimbangkan atau menolak warisan yang diatur Pasal 833 KUHPerdata. Hak ini dimiliki meskipun suatu pihak sudah dinyatakan secara alami sebagai ahli waris yang sah. 
  3. Hak Beneficiary atau hak untuk meminta penjelasan atau rincian terkait warisan yang diterimanya yang diatur dalam Pasal 1023.. Seperti contohnya adalah pembukuan yang berisi jenis hak, kewajiban, utang maupun juga piutang dari pewaris. 
  4. Hak Petitio yang diatur Pasal 834 KUHPerdata menjelaskan bahwa ahli waris pertama berhak untuk menggugat ahli waris kedua juga pihak terkait lainnya yang memiliki harta warisan yang sebenarnya merupakan bagian dari hak ahli waris pertama.

Itulah beberapa informasi mengenai ketentuan dalam pembagian harta warisan termasuk juga dalam ahli waris dan juga hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris. Semoga bisa memberikan pencerahan dan juga bermanfaat.

You may also like