EduFinansial – Dikenal dengan sebutan fintech lending, pinjaman online atau pinjol merupakan layanan keuangan yang dewasa ini menjamur di kalangan masyarakat. Pinjaman online kian populer digunakan sebagai salah satu “jalan tikus” mendapatkan dana atau uang dengan cara cepat tanpa proses berbelit. Layanan pinjaman online sendiri berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dilansir melalui laman resmi OJK, Fintech Lending atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.
Mekanisme transaksi pinjam meminjam melalui layanan pinjaman online sendiri dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website. Beberapa aplikasi yang telah dikenal memberikan layanan ini misalnya AkuLaku, Kredivo, Shopee lewat SPinjam, Lazada melalui LazBon, dan sebagainya.
Namun, sebelum menggunakan layanan pinjaman online atau pinjol, hendaknya calon pengguna memerhatikan beberapa hal penting.
Pastikan pinjol tujuan terdaftar di OJK
Periksa apakah perusahaan layanan pinjaman online yang ingin Anda tuju memang memiliki alamat yang jelas, tidak memaksa meminta data keseluruhan dari isi ponsel Anda, serta tidak memberikan bunga dan denda yang terlalu melambung tinggi.
Selain itu, cara terampuh lainnya adalah dengan memeriksa izin perusahaan fintech lending bersangkutan di laman resmi OJK atau melalui Kontak OJK 157.
Pinjam untuk kegiatan produktif
Pinjamlah untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang harus dibayar.
Jangan telat membayar cicilan
Membayar cicilan pinjaman online dengan tepat waktu menghindari adanya masalah dengan penyedia layanan pinjol. Terutama dengan denda yang kemungkinan besar membengkak jika terlambat membayar.
Hindari utang untuk menutup utang lainnya
Poin kedua berkaitan erat dengan poin ini, perhatikan gaji yang Anda terima dengan jumlah nominal yang ingin Anda ajukan ke layanan pinjaman online. Pastikan pula bahwa pinjaman tersebut digunakan untuk kebutuhan produktif.
Pilih pinjol dengan bunga dan denda rendah
Jangan terburu-buru memilih layanan pinjol, pastikan Anda telah memahami bunga dan denda yang diberikan oleh layanan pinjaman online terkait. Pelajari dan survei terlebih dahulu tentang bunga dan denda yang ditawarkan.
Pilihkan pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah. Hal ini bertujuan untuk meringankan cicilan.
Jangan abaikan kontrak perjanjian
Terakhir, jangan abaikan kontrak perjanjian. Baca dengan seksama kontrak perjanjian sebelum melakukan transaksi. Ajukan pertanyaan jika merasa janggal atau ada yang belum jelas dengan isi kontrak perjanjian.
Demikian beberapa hal yang wajib diperhatikan sebelum mengajukan kredit digital melalui layanan pinjaman online alias pinjol. Hal yang tersebut di atas sendiri merupakan pengingat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pihak berwenang yang mengawasi deretan fintech lending tersebut.
Sebab, kendati layanan pinjaman online memungkinkan pengguna untuk mendapatkan dana dengan mudah tanpa syarat dan proses berbelit. Namun, sikap hati-hati dan waspada wajib dimiliki. Beberapa poin di atas diharapkan membantu Anda untuk memilih dan memilah jenis pinjaman online mana saja yang digunakan. Atau bahkan digunakan sebagai bahan pertimbangan sebelum bertransaksi dengan layanan pinjaman online.***