Home Pinjaman 20 Pinjol Legal dan Berizin OJK di iPhone, Awas! Jangan Tertipu

20 Pinjol Legal dan Berizin OJK di iPhone, Awas! Jangan Tertipu

by admin
10 layanan pinjaman online (pinjol) berizin OJK di iPhone dan Android. (UNSPLASH/adem ay)

Edu Finansial – Fintech lending atau pinjaman online (pinjol) merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan dana tunai dengan cara mudah tanpa memerlukan proses berbelit. Layanan keuangan transaksi digital fintech lending berada di bawah pengaturan dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara langsung. OJK menjadi lembaga resmi yang berwenang beberikan izin maupun menghentikan sebuah layanan jasa pinjaman online. Perizinan dari OJK sekaligus menandakan bahwa layanan pinjol bersangkutan memang telah legal.

Layanan pinjaman online dapat diakses melalui beberapa cara, termasuk laman website maupun aplikasi. Dilaporkan oleh OJK dalam pembaruan terakhir pada 9 Maret 2023, tak kurang dari 20 layanan pinjaman online legal dan berizin dapat diunduh di jenis ponsel iOS. IOS sendiri merupakan sistem operasi telepon seluler yang dikembangkan oleh perusahaan Apple inc. Sehingga, iOS hanya terdapat dalam ponsel yang diciptakan oleh Apple.

Berdasarkan laporan serupa, beberapa nama aplikasi pinjaman online lainnya tidak dapat diakses melalui layanan iOS. Misalnya, aplikasi fintech lendign Gandeng Tangan, PAPITUPI Syariah, BantuSaku, danabijak, Danafix, dan Ada Modal hanya dapat diunduh melalui ponsel Android. Sementara itu, layanan pinjaman online SamaKita justru hanya dapat diakses melalui laman website resmi dan belum muncul dalam bentuk aplikasi apa pun.

Menggunakan layanan pinjaman online sebagai solusi guna mendapatkan dana tunai dalam kurun waktu cepat merupakan salah satu solusi. Kendati demikian, pengguna juga akan mengalami kerugian bahkan dihadapkan dengan risiko kredit macet jika tidak bijak.

Sebelum mulai melakukan transaksi kredit menggunakan layanan pinjaman online baik melalui website maupun aplikasi, pastikan terlebih dahulu beberapa hal di bawah ini:

Pertama, pastikan layanan fintech lending yang digunakan telah terdaftar di OJK. Hal ini terutama untuk melindungi konsumen dari segala tindak melenceng hukum yang dilakukan pihak fintech lending terkait. OJK sendiri menjadi regulator resmi layanan pinjol di Indonesia. Gunakan layanan resmi OJK maupun AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) untuk melakukan pemeriksaan berkala daftar layanan fintech lending berizin dan legal.

Kedua, perhatikan pendapatan yang diterima setiap bulan sebelum memutuskan mengajukan kredit melalui pinjaman online. Hal ini diperlukan karena salah satu syarat yang wajib dilakukan oleh konsumen adalah melunasi cicilan tepat waktu. Cara ini juga digunakan untuk mengurangi risiko kredit macet di kemudian hari.

Ketiga, pastikan telah memahami kontrak perjanjian pinjaman. Hal ini perlu dilakukan terutama hal yang berkaitan dengan bunga dan denda keterlambatan. Selain itu, poin tentang jaminan keamanan data pribadi pengguna juga wajib diperhatikan.

20 aplikasi pinjol legal berizin OJK di iOS

Berbagai aplikasi layanan pinjaman online tidak hanya dapat diakses melalui ponsel Android, kendati jumlah aplikasi fintech lending di kedua jenis ponsel yang beredar di Indonesia berbeda. Dilansir melalui laman resmi OJK, hanya terdapat 20-an aplikasi pinjol yang dapat diakses melalui dua jenis ponsel, baik Android maupun iOS. Sementara puluhan aplikasi fintech lending berizin OJK lainnya hanya dapat digunakan melalui aplikasi Android maupun laman website.

Investree, Akseleren, Ammana, PinjamanGo, AdaKami, Indodana, DanaRupiah, Pinjam Modal, ALAMI, UangMe, ModalRakyat, TrustIQ, Kredito, AdaPundi, Komunal, Ivoji, iGrow, Danai.id, Danain, KawanCicil, Asetku, dan Findaya adalah aplikasi pinjol yang tersedia baik di Android maupun iOS.

Cara menggunakan aplikasi pinjol tersebut juga tergolong mudah. Pengguna hanya perlu membuka Apple Store bagi pemilik ponsel Apple (iOS)dan mengunduh aplikasi pinjol di atas.

Namun, wajib diperhatikan untuk tetap memeriksa developer atau pemilik aplikasi pinjol bersangkutan. Sebab, salah satu modus pinjol ilegal adalah dengan mereplikasi atau meniru aplikasi pinjaman online berizin OJK untuk menjebak korban.

Misalnya, sebelum mengunduh aplikasi Findaya baik di Apple Store maupun Google Play Store, pastikan bahwa aplikasi pinjol tersebut milik PT Mapan Global Reksa selaku perusahaan resmi mereka. Jika bukan, dapat dipastikan merupakan layanan pinjaman online ilegal yang memanfaatkan pinjol berizin OJK untuk menjebak korban.***

You may also like