Edu Finansial – Perusahaan fintech lending di Indonesia wajib terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. Lembaga ini ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Sehingga, terdapat peraturan resmi yang menyebut bahwa layanan fintech lending di Indonesia wajib menjadi anggota AFPI.
Layanan fintech lending sendiri merupakan jenis layanan transaksi digital dalam lingkup pinjam meminjam. Fintech lending di Indonesia lebih dikenal dengan nama pinjaman online atau disingkat pinjol.
Dilansir melalui laman resmi OJK, pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Menyediakan jasa peminjaman uang tunai dengan transaksi yang dapat dilakukan melalui ponsel atau gawai, dalam proses operasional layanan fintech lending memiliki satu instrumen pendamping. Instrumen tersebut merupakan jasa penagihan atau debt collector.
Jasa penagihan atau debt collector merupakan pihak ketiga yang digunakan oleh layanan fintech lending. Tujuan utama dari perusahaan jasa penagihan adalah untuk mengumpulkan kredit macet dari para pengguna layanan pinjaman online. Tak berbeda dari layanan fintech lending, debt collector wajib berada di bawah naungan dan mendapatkan sertifikasi resmi AFPI.
Layanan fintech lending sendiri tidak akan langsung menggunakan jasa penagihan jika transaksi mengalami kredit macet. Biasanya, pihak fintech lending akan melakukan penagihan secara mandiri kepada pengguna yang mengalami kredit macet atau gagal bayar (galbay) tersebut. Namun, jika kesepakatan lanjutan tidak dipenuhi dari sisi pengguna kredit macet, maka perusahaan layanan pinjaman online akan menggunakan jasa penagihan.
Perusahaan jasa penagihan atau debt collector di Indonesia wajib bersertifikat AFPI untuk dapat melakukan operasi. Dilansir melalui laman resmi AFPI, sejauh ini terdapat 23 perusahaan jasa penagihan yang telah terdaftar resmi di AFPI. Sertifikasi ini menandakan bahwa jasa penagihan akan bergerak di bawah pedoman etika khusus.
Berikut ini adalah 23 perusahaan jasa penagihan atau debt collector yang telah terdaftar di AFPI:
- PT Sahabat Sakina Senter
- PT Xinghao Technology
- PT Colmitra Persada Indonesia
- PT Kelola Aset Teknologi
- PT Telmark Integrasi Indonesia
- PT Jasa Konsultasi MBA
- PT Ekosistem Digital Nusantara
- PT Buah Naga Teknologi
- PT Asia Collect Indonesia
- PT Swakarya Insan Mandiri
- PT Kalonay Mitra Prima
- PT Sitra Kasih Rupawa
- PT Indo Kolektor Nusantara
- PT Mitra Koleksi Mandiri
- PT Collectius Asset Management
- PT Investasi Modal Bersatu
- PT Luar Biasa Teknologi
- PT Bahana Mitra Prima
- PT Valdo Internasional
- PT Debito Korporindo Utama
- PT Teknologi Internasional Nusantara
- PT Pepper Services Indonesia
- PT Satria Putra Komando
Salah satu cara untuk mengetahui perusahaan jasa penagihan atau debt collector dikategorikan legal atau tidak dapat dilakukan melalui laman resmi AFPI. Mengetahui daftar jasa penagihan terdaftar AFPI sama pentingnya dengan bertraksaksi kredit digital hanya dengan perusahaan fintech lending terdaftar OJK. Kedua hal tersebut beriringan sebab jasa penagihan bersertifikat AFPI hanya melayani perusahaan pinjaman online berizin dari OJK.***