Home Pinjaman 20+ Debt Collector Terdaftar AFPI yang Bisa Muncul Jika Alami Galbay Pinjol

20+ Debt Collector Terdaftar AFPI yang Bisa Muncul Jika Alami Galbay Pinjol

by admin
Lowongan Kerja Ajinomoto untuk Lulusan D3-S2, Ini Syarat dan Car Daftarnya(UNSPLASH/hunters race)

Edu Finansial – Perusahaan fintech lending di Indonesia wajib terdaftar di Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. Lembaga ini ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Sehingga, terdapat peraturan resmi yang menyebut bahwa layanan fintech lending di Indonesia wajib menjadi anggota AFPI.

Layanan fintech lending sendiri merupakan jenis layanan transaksi digital dalam lingkup pinjam meminjam. Fintech lending di Indonesia lebih dikenal dengan nama pinjaman online atau disingkat pinjol.

Dilansir melalui laman resmi OJK, pinjaman online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Menyediakan jasa peminjaman uang tunai dengan transaksi yang dapat dilakukan melalui ponsel atau gawai, dalam proses operasional layanan fintech lending memiliki satu instrumen pendamping. Instrumen tersebut merupakan jasa penagihan atau debt collector.

Jasa penagihan atau debt collector merupakan pihak ketiga yang digunakan oleh layanan fintech lending. Tujuan utama dari perusahaan jasa penagihan adalah untuk mengumpulkan kredit macet dari para pengguna layanan pinjaman online. Tak berbeda dari layanan fintech lending, debt collector wajib berada di bawah naungan dan mendapatkan sertifikasi resmi AFPI.

Layanan fintech lending sendiri tidak akan langsung menggunakan jasa penagihan jika transaksi mengalami kredit macet. Biasanya, pihak fintech lending akan melakukan penagihan secara mandiri kepada pengguna yang mengalami kredit macet atau gagal bayar (galbay) tersebut. Namun, jika kesepakatan lanjutan tidak dipenuhi dari sisi pengguna kredit macet, maka perusahaan layanan pinjaman online akan menggunakan jasa penagihan.

Perusahaan jasa penagihan atau debt collector di Indonesia wajib bersertifikat AFPI untuk dapat melakukan operasi. Dilansir melalui laman resmi AFPI, sejauh ini terdapat 23 perusahaan jasa penagihan yang telah terdaftar resmi di AFPI. Sertifikasi ini menandakan bahwa jasa penagihan akan bergerak di bawah pedoman etika khusus.

Berikut ini adalah 23 perusahaan jasa penagihan atau debt collector yang telah terdaftar di AFPI:

  1. PT Sahabat Sakina Senter
  2. PT Xinghao Technology
  3. PT Colmitra Persada Indonesia
  4. PT Kelola Aset Teknologi
  5. PT Telmark Integrasi Indonesia
  6. PT Jasa Konsultasi MBA
  7. PT Ekosistem Digital Nusantara
  8. PT Buah Naga Teknologi
  9. PT Asia Collect Indonesia
  10. PT Swakarya Insan Mandiri
  11. PT Kalonay Mitra Prima
  12. PT Sitra Kasih Rupawa
  13. PT Indo Kolektor Nusantara
  14. PT Mitra Koleksi Mandiri
  15. PT Collectius Asset Management
  16. PT Investasi Modal Bersatu
  17. PT Luar Biasa Teknologi
  18. PT Bahana Mitra Prima
  19. PT Valdo Internasional
  20. PT Debito Korporindo Utama
  21. PT Teknologi Internasional Nusantara
  22. PT Pepper Services Indonesia
  23. PT Satria Putra Komando

Salah satu cara untuk mengetahui perusahaan jasa penagihan atau debt collector dikategorikan legal atau tidak dapat dilakukan melalui laman resmi AFPI. Mengetahui daftar jasa penagihan terdaftar AFPI sama pentingnya dengan bertraksaksi kredit digital hanya dengan perusahaan fintech lending terdaftar OJK. Kedua hal tersebut beriringan sebab jasa penagihan bersertifikat AFPI hanya melayani perusahaan pinjaman online berizin dari OJK.***

You may also like