Home Pinjaman 115 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong Ditutup OJK, Cek Rinciannya

115 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong Ditutup OJK, Cek Rinciannya

by admin
115 Pinjol Ilegal dan 15 Entitas Investasi Bodong Ditutup OJK, Cek Rinciannya(PIXABAY/AhmadArdity)

Edu Finansial – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menutup 115 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi bodong. Simak rinciannya, di sini.

Penutupan pinjol dan entitas investasi bodong itu dilakukan olej OJK setelah menerima aduan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan atas usaha mereka.

Dikutip dari ANTARA, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan penutupan entitas ilegal tersebut dilakukan sejak Januari hingga 31 Mei 2023.

“Sampai dengan 31 Mei 2023, SWI menghentikan 15 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, serta menindaklanjuti temuan 155 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” katanya.

Sejak awal Januari hingga 31 Mei 2023, Kiki menyebutkan OJK telah menerima 121.415 permintaan layanan, termasuk 8.428 pengaduan, 35 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 713 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Dari pengaduan tersebut, ia merincikan sebanyak 4.438 pengaduan dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 3.949 pengaduan dari sektor perbankan, dan sisanya pengaduan dari sektor pasar modal.

Menyikapi maraknya pinjol ilegal dan tingginya tingkat pengaduan, lanjutnya, secara bersamaan OJK telah melaksanakan 812 kegiatan edukasi keuangan yang berhasil menjangkau 162.528 peserta secara nasional hingga 31 Mei 2023.

Ia mencontohkan, Sikapi Uangmu yang merupakan saluran media komunikasi berupa minisite dan aplikasi yang khusus menginformasikan konten terkait edukasi keuangan kepada masyarakat secara digital, berhasil mempublikasikan konten edukasi keuangan sebanyak 174 konten.

Sementara itu, untuk menangani isu perlindungan konsumen pada sektor jasa keuangan dan mendorong pemerataan literasi dan inklusi keuangan.

OJK juga mendorong program literasi dan inklusi keuangan secara masif, baik secara tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial.

Itulah rincial 115 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi bodong yang ditutup OJK.***

 

You may also like