Home Tips 10 Aplikasi Pinjaman Online yang Sudah Resmi di OJK

10 Aplikasi Pinjaman Online yang Sudah Resmi di OJK

by Mas Abadi

Seiring perkembangan zaman, dengan memanfaatkan teknologi kini untuk cek pajak kendaraan bermotor tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat, anda hanya perlu mengakses layanan online melalui ponsel cukup dari rumah saja.

Cek pajak kendaraan online menjadi solusi tepat ditengah kesibukan, anda bisa mengetahui besaran pajak yang harus disetorkan, baik pajak kendaraan yang dibayar tahunan dan pajak kendaraan lima tahunan.

Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?

Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Apabila anda memiliki lebih dari satu kendaraan, tentunya pajak yang harus ditanggung jumlah biayanya akan berbeda-beda.

Hal ini karena, pajak kendaraan bermotor lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif, perhitungannya berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan seperti kendaraan pertama, kedua dan seterusnya. Termasuk ada biaya denda, apabila terjadi keterlambatan pembayaran sesuai ketentuan yang berlalu.

Cek Pajak Kendaraan Bermotor

Cara mengecek pajak kendaraan bermotor sesuai daerah dapat mengakses layanan online yang disediakan pihak terkait, pemilik kendaraan bisa mengetahui dan mempersiapkan sejumlah uang yang harus disetorkan. Berikut cara mengeceknya:

1. Melalui Layanan SMS

Mengecek pajak kendaraan bermotor melalui layanan SMS hanya berlaku untuk pajak tahunan, terkait informasi pajak 5 tahunan belum bisa dilakukan dengan cara ini. 

Adapun cara ini hanya bisa dilakukan bagi anda yang tinggal di daerah ini, yaitu diantaranya :

  • DKI Jakarta, cara mengeceknya dengan ketik METRO (spasi) plat nomor kendaraan, lalu kirim ke 1717
  • Jawa Barat, cara mengeceknya dengan ketik poldajbr (spasi) plat nomor kendaraan, lalu kirim ke 3977
  • Jawa Timur, cara mengeceknya dengan ketik JATIM (spasi) plat nomor kendaraan, lalu kirim ke 7070

2. Melalui Layanan Situs Resmi

Cara mengecek pajak kendaraan bermotor melalui situs resmi di setiap daerah memiliki laman situs berbeda-beda, serta belum semua daerah terfasilitasi dengan metode ini.

Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui situs resmi yaitu sebagai berikut :

  • DKI Jakarta

Anda buka situs resmi di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ kemudian masukan plat nomor kendaraan, pada bagian bawah isi dengan NIK pemilik kendaraan. Terakhir, masukkan kode captcha, klik proses.

Baca Artikel Selanjutnya :

  • Jawa Barat

Anda kunjungi situs resmi https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ Kemudian masukan plat nomor kendaraan, pilih warna TNKB sesuai dengan data yang ada di STNK. Terakhir, masukkan kode captcha, klik cari.

  • Jawa Timur

Anda kunjungi situs resmi https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ Kemudian pilih Samsat asal kendaraan dan masukan plat nomor kendaraan, setelah itu masukan kode captcha, klik cek data kendaraan.

  • Daerah Lainnya

Berikut cara mengecek untuk daerah lain di Indonesia melalui situs resminya :

Aceh, cek di http://esamsat.acehprov.go.id/

Riau, cek di http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/

Kepulauan Riau, cek di http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat

Yogyakarta, cek si http://infonjkbdiy.com/

Jawa Tengah, cek di http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/

Sulawesi Tengah, cek di http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php

3. Melalui Layanan Aplikasi

Cara mengecek pajak kendaraan bermotor dari rumah bisa melalui aplikasi yang dipasang ke ponsel, terdapat beberapa daerah yang sudah mendukung cek pajak melalui aplikasi.

Adapun cara mengecek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi diantaranya sebagai berikut :

  • DKI Jakarta

Cara cek pajak kendaraan Jakarta melalui aplikasi “Cek Ranmor DKI” yang bisa di unduh di Play Store. Kemudian buka aplikasi tersebut dan login dengan akun Google. Setelah itu masukan nomor polisi dan NIK, lalu klik ikon Cari.

  • Jawa Timur

Buka aplikasi “Ditlantas Jatim Digital Center”, kemudian pilih menu “Info Pajak Kendaraan”, anda masukan nomor polisi kendaraan, lalu klik cari hingga informasi terkait pajak muncul. 

  • Jawa Tengah

Jalankan aplikasi “Sakpole” di ponsel anda, kemudian pilih Pajak Kendaraan Bermotor, setelah itu isikan nomor polisi kendaraan, terakhir klik proses untuk menampilkan info pajak yang harus dibayarkan.

  • Jawa Barat

Unduh aplikasi “Sambara”, kemudian buka aplikasi dan pilih menu Info PKB & Kode Bayar. Masukan nomor TNKB sesuai data di STNK, terakhir klik cari dan akan muncul informasi terkait pajak kendaraan yang harus disetorkan. 

Selain melalui aplikasi yang disediakan oleh daerah, juga tersedia layanan aplikasi untuk nasional. Anda cukup unduh aplikasi “Samsat Online Nasional”, kemudian terdapat Pilihan informasi layanan, pilih Info PKB untuk mendapatkan informasi terkait besaran Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan.

Apabila anda ingin mengetahui jumlah besaran pajak kendaraan yang harus disetorkan, bisa memilih dari ketiga cara diatas sesuai kebutuhan anda. Dengan demikian, cek pajak kendaraan cukup dari rumah saja melalui ponsel, anda bisa mempersiapkan uang untuk pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

Semoga informasi yang tersaji bisa bermanfaat bagi anda yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tepat pada waktunya, dengan mengeceka pajak kendaraan secara online maupun datang langsung ke kantor terkait.

You may also like